Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Sebanyak 13 tersangka pengrusakan kantor dan pembakaran ambulans Nasdem, terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
MAKASSAR, BUKAMATA -- Tiga belas remaja yang ditetapkan sebagai tersangka demo anarkis oleh penyidik Polrestabes Makassar dalam unjuk rasa penolakan Omnimbuslaw, Kamis pekan lalu, terancam hukuman berat.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam menilai, perbuatan tersangka patut dijerat dengan pasal 128 ayat 1 jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Unsur dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan unsur menimbulkan bahaya umum bagi barang dan fasilitas lainnya telah terpenuhi. Juga telah didukung oleh bukti-bukti yang memadai, termasuk dengan adanya keterangan saksi. Itu yang dikatakan Irjen Merdisyam.
"Sudah saya katakan ini ada unsur dengan sengaja. Mereka merencanakan dan ternyata hasil penyelidikan kita temukan molotov itu memang dibagi-bagikan," jelasnya dalam sesi konfrensi pers kemarin.
Tidak hanya itu, penyidik kelihatannya tidak setengah hati menjerat para pelaku, dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.
Kapolda Sulsel mengatakan, pasal 170 ayat 1 juga dikenakan sebagai Subsidernya, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Hal ini terang saja menutup celah bagi para tersangka untuk mendapatkan pembebasan seperti yang dijanjikan Ketua DPW NasDem, Rusdi Masse.
Alih-alih mendapatkan keringanan, tersangka yang diketahui merusak fasilitas CCTV di sejumlah titik, berikut ambulans dan Sekretariat DPC NasDem, kini harus pasrah mempertanggungjawabkan perbuatannya.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33