Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Siswa R ini, ikut dalam PMR dan mencalonkan diri untuk menjadi ketua PMR di sekolahnya, namun kredibilitas dan kapabilitas yang bersangkutan mungkin dianggap belum layak.
BUKAMATA - Aksi nekat seorang siswa berinisial R (13) di SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung membakar ruang kelasnya. Peristiwa itu terjadi, Selasa (27/6/2023.
Alasan pelaku melakukan pembakaran karena sakit sering dibuli teman-temannya.
"Pelaku sakit hati sering diejek oleh temannya. Pelaku R resmi jadi tersangka atas dasar barang bukti dari rekaman CCTV," kata Kepala Polres Temanggung AKBP Agus Puryadi di Temanggung, Rabu (28/6/2023).
Siswa R ini, ikut dalam PMR dan mencalonkan diri untuk menjadi ketua PMR di sekolahnya, namun kredibilitas dan kapabilitas yang bersangkutan mungkin menurut teman-temannya belum sesuai kalau memimpin organisasi tersebut sehingga dia tidak terpilih sebagai ketua.
"Akumulasi dari beberapa rasa sakit hati, yang hal itu subjektif saja maka dia merencanakan untuk membakar sekolah tersebut," kata Agus Puryadi.
Kepala Polres Temanggung menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan tersangka, yakni menyiapkan diri dengan sebuah botol bekas minuman bervitamin, kemudian menggunakan cairan khusus yang sudah dicampur dengan bahan tertentu.
"Pelaku dengan sengaja melakukan pembakaran, sehingga sejumlah ruangan di sekolah tersebut terbakar," demikian Agus Puryadi.
Selain membakar ruangan kelas, dia juga membakar spanduk kelulusan. Tersangka ini diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak,
"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," katanya.
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33