Isu Rp2 Miliar untuk Helikopter Dibantah, Pemprov Sulsel Siap Tempuh Jalur Hukum
02 April 2026 16:47
Dari tiga puluh terduga pelaku yang melakukan pembakaran, 1 orang diantaranya sudah diamankan oleh polisi.
BUKAMATA, LUWU UTARA - Jajaran kepolisian Polres Luwu Utara mengamankan 1 orang pelaku pembakaran rumah di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Rumah yang dibakar oleh kelompok itu adalah milik Asdar (50) di Dusun Sauru, Desa Pombakka, Kecamatan Malangke Barat beberapa waktu lalu.
Dari tiga puluh terduga pelaku yang melakukan pembakaran, 1 orang diantaranya sudah diamankan oleh polisi.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indra Giri mengatakan, pelaku melakukan pembakaran motifnya karena dendam terhadap Asdar.
"Satu dari 30 pelaku sudah kami amankan, motif para pelaku diduga dendam," kata Galih Indra Giri, Minggu (25/6/2023).
Selain meratakannya satu rumah, kata Galih, aksi para pelaku ini juga membakar dua sepeda motor, mesin pemotong kayu, dan harta benda milik korban ludes.
"Saat diperiksa, pelaku berinisial I mengaku nekat melakukan pembakaran rumah untuk membalas dendam," katanya.
Dendam itu, lanjut Galih, lantaran kerabat pelaku pernah dianiaya oleh Asdar.
"Jadi, kerabatnya dianiaya oleh korban menggunakan senjata tajam tiga tahun lalu," katanya.
Kasus ini masih terus dikembangkan, polisi meminta agar pelaku lainnya segera menyerahkan diri.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 200 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
02 April 2026 16:47
02 April 2026 16:03
02 April 2026 15:57
02 April 2026 15:15
02 April 2026 14:22
02 April 2026 11:56
02 April 2026 09:30
02 April 2026 11:10
02 April 2026 11:25