Samsul Bahri
Samsul Bahri

Minggu, 25 Juni 2023 20:47

Kebakaran (IST).
Kebakaran (IST).

Dendam Tiga Tahun Lalu, Rumah Warga di Luwu Utara Dibakar Sekolompok Orang

Dari tiga puluh terduga pelaku yang melakukan pembakaran, 1 orang diantaranya sudah diamankan oleh polisi.

BUKAMATA, LUWU UTARA - Jajaran kepolisian Polres Luwu Utara mengamankan 1 orang pelaku pembakaran rumah di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Rumah yang dibakar oleh kelompok itu adalah milik Asdar (50) di Dusun Sauru, Desa Pombakka, Kecamatan Malangke Barat beberapa waktu lalu.

Dari tiga puluh terduga pelaku yang melakukan pembakaran, 1 orang diantaranya sudah diamankan oleh polisi.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indra Giri mengatakan, pelaku melakukan pembakaran motifnya karena dendam terhadap Asdar.

"Satu dari 30 pelaku sudah kami amankan, motif para pelaku diduga dendam," kata Galih Indra Giri, Minggu (25/6/2023).

Selain meratakannya satu rumah, kata Galih, aksi para pelaku ini juga membakar dua sepeda motor, mesin pemotong kayu, dan harta benda milik korban ludes.

"Saat diperiksa, pelaku berinisial I mengaku nekat melakukan pembakaran rumah untuk membalas dendam," katanya.

Dendam itu, lanjut Galih, lantaran kerabat pelaku pernah dianiaya oleh Asdar.

"Jadi, kerabatnya dianiaya oleh korban menggunakan senjata tajam tiga tahun lalu," katanya.

Kasus ini masih terus dikembangkan, polisi meminta agar pelaku lainnya segera menyerahkan diri.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 200 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

#Pembakaran #Polres luwu Utara #Motif Dendam

Berita Populer