Redaksi
Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2020 18:00

Pengunjuk rasa Omnibus Law dibebaskan petugas usai swab test dan negatif Covid-19.
Pengunjuk rasa Omnibus Law dibebaskan petugas usai swab test dan negatif Covid-19.

Rapid Reaktif Tapi Swab Negatif, Demonstran yang Dirawat di RS Bhayangkara Dibebaskan

Dari 250 pengunjuk rasa yang diamankan, 30 reaktif usai rapid test. Namun swab test-nya negatif. Karenanya, mereka dibebaskan.

MAKASSAR, BUKAMATA - Salah satu alasan diamankannya 250 pengunjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law di Fly Over, lantaran mengabaikan protokol kesehatan. Oleh petugas dari Polrestabes Makassar, mereka yang terjaring langsung diarahkan untuk menjalani rapid test.

Hasilnya, 30 orang dinyatakan reaktif. Mereka lalu menjalani perawatan, berikut swab test di RS Bhayangkara Polda Sulsel, selama empat hari.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul tak menampik hal itu. Menurutnya, pihaknya saat ini telah membebaskan semua yang terjaring pada 8 Oktober lalu. Termasuk 30 orang di antara pengunjuk rasa yang sempat dinyatakan reaktif. Mereka kini telah dipulangkan, lantaran hasil swab-nya juga negatif.

"Saya jelaskan bahwa saat kejadian di Fly Over dan Kantor Gubernur, ada 250 yang diamankan di Polrestabes. (Dari) 250 ini, dilakukan rapid test. Hasil rapid test, 30 dinyatakan reaktif dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk di-swab test. (Sebanyak) 30 orang itu dirawat selama 4 hari sampai hari ini. Sekarang, karena hasilnya negatif kita serahkan masing-masing ke orang tuanya," ujar Agus Khaerul saat dikonfirmasi.

Demonstrasi besar-besaran dalam rangka penolakan undang-undang Omnibus Law di Makassar pada Kamis, 8 Oktober lalu, mencapai puncaknya.

Aksi yang sempat melumpuhkan sejumlah jalan utama di Kota Daeng itu, memang sempat menimbulkan perkara hukum. Beberapa orang yang tidak bertanggung jawab, merusak beberapa fasilitas umum dan gedung milik pemerintah.

Namun begitu kata Agus, 30 orang yang dibebaskan Selasa 13 Oktober hari ini, sama sekali tidak terlibat pengrusakan. Hasil pemeriksaan penyidik Kepolisian, mereka semua tidak terlibat meskipun beberapa di antaranya memang sempat berada di TKP.

"Semua kita periksa juga, hasilnya mereka tidak ada keterlibatan langsung di sana. Mungkin saat kejadian, mereka berada di TKP dan diamankan oleh teman-teman di lapangan, tapi mereka tidak terlibat," terangnya.

Lebih lanjut mengenai aksi pengrusakan baik di Mapolsek Rappocini serta di Kantor Gubernur Sulsel beberapa waktu lalu, Agus menegaskan, pihaknya sudah bekerja.

"Untuk di Mapolsek Rappocini, enam orang kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk pengrusakan kantor gubernur sementara kita lakukan proses, " pungkasnya.

Penulis : Chaidir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#demo omnibus law #Covid-19