Tolak UU CIpta Kerja, 5 Juta Buruh Bakal Gelar Aksi Mogok Nasional
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan mogok nasional ini akan meluas seperti yang terjadi di Prancis. Di mana para buruh akan menghentikan proses produksi kemudian keluar dari tempat kerja menuju satu titik yang ditentukan.
BUKAMATA - Partai Buruh telah memutuskan akan melakukan penolakan besar-besaran terhadap omnibus law UU Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Penolakan itu akan ditandai dengan aksi 5 juta buruh melakukan mogok nasional yang akan diselenggarakan antara bulan Juli dan Agustus 2023.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan mogok nasional ini akan meluas seperti yang terjadi di Prancis. Di mana para buruh akan menghentikan proses produksi kemudian keluar dari tempat kerja menuju satu titik yang ditentukan.
"Tanggal tepatnya akan diumumkan 1 bulan sebelumnya untuk memberitahu pengusaha dan masyarakat terhadap rencana aksi mogok nasional,”kata Said Iqbal dalam jumpa persnya secara virtual, Jumat (24/3/2023).
Dia menjelaskan dasar hukum yang digunakan Buruh untuk melakukan mogok nasional adalah UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah mengorganisir pemogokan.
Dasar hukum kedua adalah UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Serikat buruh akan mengintruksikan aksi dengan menghentikan produksi, keluar dari pabrik, lalu bergerak ke satu titik. Jadi bukan mogok kerja. Ini aksi!,” tegas Said Iqbal.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 15:51
