Korban Kasus "Saya Mo Dulu" Mengaku Baru Kenal dengan Pemerkosa di THM
Mahasiswi yang jadi korban pemerkosaan, mengaku baru kenal para saksi dan tersangka di THM.
MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi sudah menetapkan tiga pria sebagai tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi EA (23). Tiga pria lainnya bersama seorang wanita SN (21), masih berstatus saksi. Itu diungkap Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman.

Menurut Iqbal korban, tersangka serta saksi, baru kenal di tempat hiburan malam (THM) itu.
Malam itu, Sabtu, 19 September 2020, korban EA datang ke THM itu bersama rekan prianya berinisial A.
Karena A kenal dengan SN, akhirnya mereka duduk satu meja. Di situ juga ada enam rekan pria SN. mereka minum minuman keras hingga mabuk.
Saat Minggu, 20 September dini hari, pukul 01.00 Wita, dugem pun berakhir. A hendak mengantar EA pulang ke rumahnya. Namun dihalangi oleh SN. Dia mengatakan tak baik kalau EA pulang tengah malam ke rumah dalam keadaan mabuk.
SN lalu menyuruh A pulang lebih dahulu. SN sendiri menaikan EA ke mobil. Ada dua mobil bergerak ke hotel. Salah seorang rekan pria SN lalu membooking dua kamar. Kamar 101 dan 103.
SN lalu memapah EA yang mabuk berat masuk ke kamar 101. Rekan SN yang membooking hotel, mengaku kaget saat melihat EA ikut.
SN sempat ke kamar 103. Saat kembali, SN mengaku melihat salah seorang tersangka AF (22) masuk ke kamar 101.
"He, kenapa ko ada di sini. Keluar ko," ujar SN seperti ditirukan Iptu Iqbal.
Dari enam pria, hanya tiga pria yang mengaku meniduri korban. SN sendiri pada saat kejadian ada di kamar 103. Sementara lokasi pemerkosaan di kamar 101.
Saat itu, pelaku ketiga sedang merudapaksa korban yang masih teler akibat pengaruh miras. Namun, lamat-lamat korban mendengar percakapan pria setengah berbisik. "Saya mo dulu," begitu ucapan pria yang terdengar di telinga korban.
Korban lalu membuka mata. Alangkah kagetnya saat melihat ada pria di atas perutnya. Dia lalu teriak. Pria yang sedang memperkosanya kaget lalu mencari pakaiannya. Usai memakai pakaiannya, pelaku lari. Demikian pula tiga pria di dekat pintu kamar.
Korban lalu mencari pakaiannya. Saat itu, SN ada di kamar 103. Tiga pria yang memperkosa korban ditetapkan tersangka. Sedangkan SN dan tiga pria lainnya masih saksi. Namun kata Iptu Iqbal, tidak menutup kemungkinan keempat saksi naik status jadi tersangka, jika ada fakta baru yang menguatkan keterlibatan mereka.
SN sendiri kepada penyidik, mengaku hanya membawa korban ke hotel untuk beristirahat.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 286 dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
News Feed
Singara Bulang Pertunjukan Seni dan Budaya Indonesia di HUT 418 Makassar
09 November 2025 09:29
Pesta Siaga SIT Ar-Rahmah 2025: Membangun Karakter Pemimpin Cilik Lewat Kegembiraan Berkemah
09 November 2025 06:38
Dari Makassar ke Jambi: 6 Hari Hilangnya Balita Bilqis Akhirnya Terungkap
09 November 2025 06:33
Berita Populer
09 November 2025 06:38
09 November 2025 06:33
09 November 2025 06:58
09 November 2025 09:29
Munafri - Aliyah Berbagi Bantuan Pendidikan hingga Penghargaan di Upacara HUT Kota Makassar ke-418
09 November 2025 16:51
