
Tak Sampai Didiskualifikasi, Ini Sanksi Bagi Paslon Pelanggar Protokol Covid-19
KPU RI mengaku tak bisa mendiskualifikasi pasangan kandidat kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Karena tak ada diatur dalam undang-undang. Pihaknya hanya akan memberi dua sanksi. Apa itu?
JAKARTA, BUKAMATA - Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sementara mengkaji sejumlah opsi sanksi yang akan diberikan bagi pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020, yang melanggar protokol Covid-19. Memang tak sampai diskualifikasi. Opsi tersebut di antaranya mulai penghentian kegiatan kampanye, hingga pengurangan hak kampanye pasangan calon dari segi waktu kampanye.

"Ini masih konsep kami sebagai upaya tindak lanjut, jadi nanti ada beberapa opsi sanksi ya. Jadi pertama KPU tentu melakukan sosialisasi, melakukan koordinasi, melakukan aspek edukasi masyarakat. Ini penting, jangan lalu kemudian kita hanya berpikir soal sanksi agar Pilkada ini tidak represif dan juga partisipatif," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam diskusi bertajuk Iklan Kampanye di Media Sosial Perlukah Dilarang, Senin (21/9/2020).
Menurut Raka, KPU nantinya akan melakukan sosialisasi, koordinasi, dan penandatanganan pakta integritas dengan peserta Pilkada, terkait kepatuhan pada protokol kesehatan Covid-19.
Kalau setelahnya masih ada yang melanggar, maka pelanggar protokol kesehatan akan ditegur dan diminta menghentikan kegiatan kampanye tersebut.
"Nanti kalau ada yang tetap melanggar jadi bisa saja peringatan tertulis dihentikan kegiatan kampanyenya yang melanggar itu dihentikan, tentu berkoordinasi nanti kami berkoordinasi dengan Bawaslu. Menurut Bawaslu ini melanggar nggak," kata Raka.
Kalau Bawaslu kata dia menyatakan ini melanggar, bisa saja berkoordinasi dengan kepolisian juga untuk menghentikan kampanye. Tetapi bagi yang tidak melanggar sambung Raka, harus dilindungi, didorong sesuai dengan haknya.
Opsi berikutnya lanjut Raka, pengurangan hak kampanye dari segi waktu bagi pasangan calon kepala daerah. Contohnya, pasangan calon kepala daerah itu akan dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan hak kampanye yang dilanggar selama 3 hari.
"Sedang juga dipertimbangkan 1 opsi pengurangan hak kampanye dari segi waktu. Misalnya dia melanggar jenis kampanye A, maka bisa jadi selama 3 hari kemudian dia tidak boleh melakukan jenis kampanye yang dilanggarnya itu. Jadi itu sifatnya administratif ya," ujarnya.
KPU sebut Raka, tak bisa mendiskualifikasi calon kepala daerah yang melanggar protokol Covid-19. Pasalnya, dalam UU Pilkada belum diatur mengenai ketentuan tersebut.
"Ada pertanyaan bisa nggak KPU mendiskualifikasi, saya kira tidak. Karena diskualifikasi ini adalah masalah yang sangat prinsip tentu KPU harus mendasarkannya kepada UU," katanya.
"Sementara upaya-upaya pengaturan administratif tentu saya kira itu memungkinkan dengan mempertimbangkan kewenangan yang ada dan situasi atau kebutuhan yang lebih luas," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi II akan menggelar rapat membahas pelanggaran protokol kesehatan di Pilkada 2020. Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP dijadwalkan hadir.
"Belum ada penundaan. Tapi yang terkait dengan usulan dari masyarakat seperti PBNU dan masyarakat sipil pegiat pemilu, tentu itu akan menjadi pertimbangan kita ketika kita nanti rapat dengan mereka nanti siang, akan disampaikan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45