Mantan Suami Tega Culik dan Aniaya Istri di Dalam Mobil
Sri babak belur. Dia diculik dan dianiaya mantan suaminya berinisial N.
DOMPU, BUKAMATA - Kamis, 10 September 2020. Sekitar pukul 21.16 Wita, Sri Handayani (39), terbaring di pinggir jalan. Tubuhnya penuh luka memar. Terutama di bagian wajah.

Kasubag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan, orang tua Sri, Ratna mengatakan, anaknya diduga diculik oleh mantan suaminya N (42), warga Desa Simpasai, Kecamatan Monta Bima.
Tak hanya diculik, wanita asal Desa Sawe, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, ternyata juga dianiaya pelaku.
Sri bersama orangtuanya, Ratna, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Dompu pada Jumat (11/9/2020) dini hari. Kepada polisi, korban menceritakan detik-detik dirinya diculik.
Saat itu kata Sri, dia sedang berjualan di pinggir Jalan Lintas Wisata Pantai Lakey. Mantan suaminya kemudian datang menggunakan mobil bersama empat orang temannya.
Para pelaku lanjut Sri, bermodus membeli rokok kepada korban. Ketika melayani pembelian, korban tak mempunyai uang kembalian. Korban pun diminta oleh para pelaku untuk mengambil langsung uang harga rokok di mobil yang dibawa oleh para pelaku.
"Ketika di depan pintu mobil, korban didorong paksa hingga masuk lalu disekap dan dianiaya. Di situ korban melihat dan mengenal salah satu dari pelaku adalah mantan suaminya," jelas Hujaifah.
Korban disekap dan dipukuli sepanjang Jalan Lintas Lakey, hingga tak berdaya. Korban mengaku sempat berusaha berteriak dan meminta tolong, namun mulutnya disekap.
"Parahnya lagi keempat pria lainnya itu juga ikut membantu mantan suaminya memukuli korban," ujar Hujaifah.
Korban yang tak berdaya, lantas diturunkan di tepi jalan. Pelaku kini dalam pengejaran aparat kepolisian.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
