Redaksi
Redaksi

Selasa, 01 September 2020 13:30

Menkeu RI, Sri Mulyani
Menkeu RI, Sri Mulyani

Sah! PNS Dapat Uang Pulsa hingga Rp400 Ribu Per Bulan

Anggaran pulsa untuk ASN sudah disetujui. Besarannya Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per bulan.

JAKARTA, BUKAMATA - Anggaran pulsa untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah disetujui. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuangkan itu dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Mengutip beleid tersebut, Selasa (1/9/2020), Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 31 Agustus 2020. Besarannya Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per bulan.

Sri Mulyani telah membuat delapan keputusan mengenai biaya paket data dan komunikasi tahun anggaran 2020.

Pertama, menetapkan besaran biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp400 ribu per orang per bulan.

Bagi pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp200 ribu per orang per bulan.

Kedua, biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

Ketiga, kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil, dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

Keempat, pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, Diktum Kedua, dan Diktum Ketiga berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Kelima, pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, Diktum Kedua, Diktum Ketiga dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Keenam, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, Diktum Kedua, Diktum Ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku.

Kedelapan, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2020.

#Pulsa Buat PNS #Menteri Keuangan Sri Mulyani

Berita Populer