
Mohon Maaf, THR PNS Tidak Cair 100 Persen Tahun Ini
Diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat menjadi pendorong perekonomian nasional.
JAKARTA, BUKAMATA - Kabar kurang menyenangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, tidak dilakukan secara penuh.

Hal ini, kata mantan pejabat Bank Dunia, disebabkan oleh beberapa masalah. Antara lain penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, khususnya dalam hal pemulihan dan antisipasi.
Selain itu, dia mengungkapkan ketidakpastian global yang mampu menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri. Ketidakpastian ini masih disebabkan oleh ketegangan geopolitik, terutama perang Rusia dan Ukraina hingga perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia.
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," tegas Sri Mulyani dalam press statement THR dan Gaji 13, Rabu, 29 Maret 2023.
Sri Mulyani menjelaskan, komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah. Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Sri Mulyani memaparkan, keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat menjadi pendorong perekonomian nasional.
"THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan ini tetap konsisten dengan afirmasi kita membantu masyarakat terutama kelompok tidak mampu melalui APBN yang memihak pada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bansos termasuk bantuan pangan," papar Sri Mulyani.
Menurut data Kementerian Keuangan, alokasi anggaran THR dibayarkan dari APBN 2023. Pertama, anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L) Rp 11,7 triliun untuk pembayaran ASN pusat, prajurit, TNI, Polri dan pejabat negara.
Kedua, alokasi melalui dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan PPPK.
Sri Mulyani menambahkan, untuk pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD tahun 2023.
"Sesuai kemampuan APBD masing-masing pemerintah daerah," katanya.
Ketiga, sumber dari pembayaran THR adalah pos dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiunan.
Dengan demikian, total THR yang akan disalurkan pemerintah mencapai Rp 38,9 triliun. THR ini akan diberikan kepada 1,8 juta ASN, prajurit, TNI, Polri dan pejabat negara di pusat. Kemudian, THR dibagikan untuk 3,7 juta ASN daerah, termasuk guru yang akan menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru.
Selain itu, ada guru daerah menerima tamsil sebanyak 527.400 guru. Terakhir, Sri Mulyani mengungkapkan penerima THR dari pensiunan dan penerima pensiun sebanyak 2,9 juta orang. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45