Redaksi
Redaksi

Sabtu, 22 Agustus 2020 10:15

ilustrasi
ilustrasi

Oknum PNS di Sulsel Jambret Tas, Isinya Uang Tunai Rp31 Juta dan Perhiasan

Seorang oknum PNS di Sulsel menjambret tas milik seorang ibu. Isinya Rp31 juta. Juga perhiasan emas.

MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang oknum PNS di Sulsel berinisial RA (40), dibekuk polisi. Dia sempat buron sebulan, usai menjambret tas milik seorang ibu di pinggir Jalan Bontuduri 6, Kecamatan Tamalate.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul membeber kronologinya. Hari itu, 18 Juli 2020. RA berboncengan dengan Mamal, rekannya. Mereka melihat seorang ibu-ibu berdiri di pinggir jalan, di Jl Bontoduri 6, Tamalate.

Kedua pelaku lalu memutar sepeda motornya. Dengan sigap merampas tas yang ada di tangan korban. Para pelaku langsung kabur dan mencari tempat aman untuk membongkar isi tas tersebut.

Saat dibongkar, isi tas berisi uang tunai Rp31.750.000. Juga ada jam tangan, tiga buah cincin berlian, serta sepasang pasang giwang emas dan bandul kalung.

“Mamal diberi uang hasil curian sebanyak Rp7 juta, kemudian RA membawa tas serta barang milik korban,” ujar Kompol Agus.

Keduanya sempat buron sebulan. Mamal dibekuk terlebih dahulu di Gowa. Setelah pengembangan, RA akhirnya ikut dibekuk.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel dan senjata tajam.

“Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara,” ungkap Kompol Agus.

Di hadapan polisi, RA mengaku nekat menjambret karena ingin mencari uang. “Motifnya hanya untuk cari duit,” kata RA.

#Jambret #Polrestabes Makassar