Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Selain melakukan pencabulan, bapak berusia 29 tahun itu pula yang membuat dan menyebarkan video pencabulannya tersebut.
BUKAMATA - Seorang bapak di Ponorogo tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Selain melakukan pencabulan, bapak berusia 29 tahun itu pula yang membuat dan menyebarkan video pencabulannya tersebut.
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochammad Nur Azis, mengatakan pencabulan yang dilakukan bapak terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur itu terbongkar setelah video pencabulan yang dilakukan sang bapak tersebar di media sosial.
"Pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, merekam hingga menyebarkan video pencabulannya tersebut," kata Nur Aziz, Rabu (19/8/2020).
Atas fakta itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu undang-undang perlindungan anak serta undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi korban mulai awal 2020, setelah menikah dengan ibu korban pada Desember 2019 lalu," bebernya dilansir Kumparan.
Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa pelaku melakukan pencabulan dengan cara membujuk dan merayu anak tirinya. Caranya dengan memberikan uang pulsa dan lainnya. Selain itu korban juga diajak nonton film dewasa (porno).
"Melihat film dewasa kemudian dibujuk melakukan seperti adegan dalam film tersebut," pungkasnya.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33