Redaksi
Redaksi

Kamis, 16 Desember 2021 17:13

Supariadi
Supariadi

Bejat, Petani Lutra Cabuli Dua Anak Gadisnya dan Satu Teman Putrinya

Seorang petani di Luwu Utara mencabuli tiga putrinya. Kini pelaku mendekam di dalam tahanan.

LUWU UTARA, BUKAMATA - Supariadi memang bejat. Dua anak gadis dan satu teman putrinya yang seharusnya dia jaga, justru dia cabuli berkali-kali. Kini, petani asal Luwu Utara itu, mendekam di jeruji besi.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama mengungkapkan, ketiga korban masing-masing, UT (19), IT (19) dan TI (18). Kejadiannya di rumah pelaku.

Awalnya, pada 2017 saat itu korban UT masih duduk di bangku SMP kelas 2. Masih berusia 15 tahun. Malam itu sekitar pukul 23.00 Wita, korban berada di dalam kamar. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar, lalu tidur di samping korban.

Korban saat itu kaget, karena pelaku melepaskan calana yang dikenakannya. Korban hendak berteriak, namun pelaku memegang keras tangan UT. "Janganko teriak," ancamnya.

Dia lalu menggerayangi tubuh korban, kemudian merudapaksa korban. "Awas memangko bilang-bilang, kupukulko itu," ancam pelaku.

Kejadian tersebut berulang kali dia lakukan. Selalu pada malam hari. Lalu, pada 2020, pelaku melakukan kembali perbuatannya. Dia dipergoki ibu korban yang tak lain istri pelaku.

Sang ibu kaget lalu keluar dari kamar sambil menangis. Pelaku saat itu langsung menghentikan aktivitasnya mencabuli korban kemudian keluar dari kamar mengikuti ibu korban.

Terakhir, UT mengaku dicabuli pelaku pada Minggu, 12 Desember 2021, sekitar pukul 22.30 Wita di dalam kamar. Saat itu, korban dalam keadaan tertidur, tiba-tiba pelaku sudah berada di samping korban. Pelaku menggerayangi tubuh korban, kemudian merudapaksa darah dagingnya itu.

Korban kedua, IT dicabuli pelaku saat korban masih berumur 17 tahun. Korban sedang tidur di kamar bersama dengan UT, yang merupakan kakak kandung korban.

Sekira pukul 01.00 Wita, pelaku masuk ke dalam kamar dan membuka celana korban. Kemudian korban terbangun dan melakukan perlawanan. Akan tetapi pelaku mengancam korban.

"Kalau melawanko ku pukulko," bisiknya.

Pada saat itu juga, korban pasrah dan pelaku bebas merudapaksa korban. Kejadian terus berulang. Saat itu, korban memasuki bangku SMA kelas 1. Pelaku memasuki kembali kamar, di mana pada saat itu korban sedang tidur bersama UT. Pelaku membuka kembali celana korban dan merudapaksanya.

Lalu sekitar Oktober siang. Hanya ada korban sendirian di dalam rumah tersebut. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah dan memanggil korban. Korban sempat menolak. "Takutka ada nanti orang," ujar korban IT.

Namun pelaku meyakinkannya bahwa tidak ada orang. "Tidak ji! Sebentarji ini," setelah itu korban ditarik ke dalam kamar dan pelaku kembali menyetubuhi putrinya.

Terakhir pelaku kembali melakukan aksinya pada Senin 13 Desember 2021, yang terjadi kembali di kamar pada saat pukul 00.00 Wita dini hari.

Sedangkan korban ketiga, TI yang merupakan teman UT. Awalnya pernah tinggal di rumah UT sejak Maret 2021 sampai Oktober 2021. Kejadian persetubuhan pertama dilakukan pelaku kepada korban pada April 2021. Pelaku masuk ke dalam kamar tempat korban tidur bersama dengan UT.

Kemudian, pelaku langsung berbaring di samping korban. Tiba-tiba pelaku menarik celana korban. Korban terbangun dan berusaha menolak serta melawan. Akan tetapi, pelaku menahan badan korban dan juga mencekik korban. Sehingga korban tidak dapat melakukan perlawanan.

Pengakuan korban, pelaku saat itu melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Korban telah disetubuhi oleh pelaku sudah berkali–kali dan selalu melakukan pemakasaan ataupun pengancaman kepada korban, jika korban menolak melakukan persetubuhan dengan pelaku.

Pelaku kemudian diringkus atas laporan para korban yang tidak tahan dengan tindakan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku Supariadi, dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Juga denda paling banyak Rp5 miliar.

Penulis : Jusman
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Ayah Cabuli Anak

Berita Populer