Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Kepada polisi, pelaku SA mengaku telah menyetubuhi anak kandung dari istri keduanya itu di tiga lokasi berbeda.
BUKAMATA - SA, pria berusia 34 tahun harus mendekam di penjara. Itu setelah dia terbukti menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kejadian itu berawal saat korban yang masih berusia 13 tahun itu sedang berada di rumah temannya.
Pelaku lalu menjemput korban dengan alasan akan dibawa ke rumah neneknya. Namun, korban dibawa ke rumah kosong milik teman pelaku.
Setibanya di rumah tersebut, pelaku menanyakan ke korban bahwa apakah sudah mandi, lalu korban menuju kamar mandi.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban keluar dari kamar mandi," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, Rabu (15/9/2021).
Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam korban akan dibawa ke Makassar apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Kepada polisi, pelaku SA mengaku telah menyetubuhi anak kandung dari istri keduanya itu di tiga lokasi berbeda.
Atas perbuatannya, SA kini ditahan di Mapolresta Mamuju usai dilaporkan oleh nenek korban. Dia dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 20021 tentang perlindungan anak.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33