Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Wanita cantik yang tewas dengan kaki dan tangan terikat di Apartemen Margonda Depok, ternyata dihabisi pacar yang cemburu.
DEPOK, BUKAMATA - Astrid Oktaviani (36), tewas dengan tangan serta kaki terikat. Juga mulutnya dilakban. Selasa, 4 Agustus 2020 malam, jasad Astrid ditemukan di kamar Apartemen Margonda Residence, Depok. Masih mengenakan sweater hitam. Juga celana jins.

Polisi melakukan penyelidikan. Seorang pria yang masuk ke apartemen bersama Astrid diselidiki. Ternyata dia adalah Faiq Maulana (37). Dia adalah pacar Astrid.
Tak cukup 24 jam, Faiq dibekuk. Dia sempat dihadiahi timah panas, karena melawan saat hendak ditangkap.
Dia mengakui tega menghabisi nyawa kekasihnya Astrid lantaran terbakar api cemburu. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban dengan menggunakan palu karet. Korban juga mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh lainnya.
"Hasil autopsi telah diambil penyidik, hasil memang terdapat luka di bagian anggota badan dari korban, luka pukulan benda tumpul mirip dengan disebabkan palu yang tertinggal di TKP. Di mana luka pada bagian luka bagian kepala bagian belakang, kemudian dari dagu dan beberapa lebam di beberapa tubuh yang lain dan korban ditemukan terikat tali sepatu juga diikat oleh lakban," ujar Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah.
Pelaku tidak hanya menghabisi nyawa korban. Dia juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti cincin, handphone, jam tangan, dan motor.
Kepada polisi, pelaku membunuh korban lantaran cemburu. Pelaku menuding korban telah berhubungan dengan lelaki lain. Pada saat pertemuan terakhir, korban menghubungi laki-laki lain. Maka spontan, saat itu memukul korban dengan palu karet. Itu kata Kombes Azis spontan. Meski alat-alatnya memang sudah dipersiapkan sebelumnya.
"Artinya sudah memiliki kejengkelan sangat lama kepada korban, sehingga timing tertentu dia segera mengeksekusi korban. Artinya cemburu dan asmara," jelas Azis.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Hasil olah TKP diketahui sejumlah barang milik korban seperti jam tangan, cincin, handphone dan sepeda motor hilang.
Sementara dari hasil autopsi, terdapat luka pada bagian kepala akibat kekerasan benda tumpul. Luka juga ditemukan di bagian anggota tubuh lainnya.
"Alhamdulillah kurang dari 24 jam, pelaku pembunuhan berencana ini berhasil kita tangkap dan terhadap pelaku saat ini dilakukan pemeriksaan sementara, kita sangkakan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman terhadap pasal ini, yaitu hukuman mati atau seumur hidup," katanya.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Wadi Saabani mengatakan, tersangka mencoba kabur dan melawan polisi saat hendak ditangkap. Terpaksa, polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak di bagian kakinya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya palu karet yang digunakan untuk membunuh korban, 2 utas tali sepatu untuk mengikat korban, handphone, cincin, motor Honda Beat, dan lakban.
Faiq mengaku tidak punya niat membunuh korban. Pria yang bekerja di sebuah event organizer ini, mengaku awalnya hanya berniat mengerjai sang kekasih. Dia sudah 4 tahun pacaran dengan korban. Bahkan berniat mengajak korban ke jenjang hubungan yang lebih serius.
"Ada niat mau nikah. Trouble-nya masih di orang tua, kita sering ribut. Saya sudah bilang ke dia, 'Kamu urusin dari keluarga atau gimana?'. Biar bagaimanapun, dia mau nikah sama saya," kata Faiq di sela-sela jumpa pers yang digelar Polresta Depok di Mapolresta Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Kamis (6/8/2020) kemarin.
Pelaku mengatakan, bertemu di Apartemen Margonda Residence ingin menyelesaikan masalahnya dengan korban. Pelaku merasa kesal karena, menurutnya, korban jalan dengan lelaki lain.
"Mau ngomongin soal hubungan kita, karena dia baru jalan dengan cowok yang baru," tuturnya.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14