Redaksi
Redaksi

Senin, 22 Maret 2021 10:46

ilustrasi
ilustrasi

Ujung Maut Si Penggoda Istri Orang

Seorang pria tewas. Pembunuhnya seorang suami yang cemburu istrinya digoda korban.

BADUNG, BUKAMATA - Sabtu, 20 Maret 2021. Jarum jam menunjukkan pukul 16.00 Wita. Made Rai Kasna (50), sedang mengasuh anak di rumahnya, kawasan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Pada saat itu, Made Rai melihat Karmidi (70) sedang memperbaiki sangkar burungnya.

Kemudian, karena anaknya kehausan, Made Rai masuk ke dalam rumah untuk mengambilkan air minum. Hanya sekitar lima menit di dalam rumah, dia mendengar suara ramai di luar. Made Rai bergegas keluar rumah, dia melihat Karmidi dan kandang burungnya sudah berada di dalam sungai.

Karmidi berlumur darah. Matsari menghabisinya dengan celurit. Usai membacok Karmidi, Matsari melempar celuritnya ke sungai, lalu kabur.

Peristiwa berdarah itu dilihat jelas oleh Yasin (43). Saat itu, dia sedang nongkrong bersama teman-temannya di pinggir sungai dekat TKP. Yasin melihat Karmidi sedang memperbaiki sangkar burungnya. Tiba-tiba melihat Karmidi datang dan menebas korban menggunakan celurit.

Yasin kaget. Lalu, dia bersama teman-temannya lari menyelamatkan diri dari lokasi.

Matsari akhirnya dibekuk pada Sabtu, 20 Maret 2021. Sekira pukul 18.00 Wita. Dia mengaku cemburu. Korban telah mengajak istrinya bercumbu. Karena gelap mata, Matsari membawa celurit dari rumahnya. Mendatangi Karmidi yang saat itu sedang membersihkan kandang burung.

"Crashh...cas...cisss," celurit ditebaskan ke tubuh Karmidi. Berulang kali. Hingga korban bersama kandang burungnya jatuh ke sungai.

"Pelaku merasa cemburu karena istri pelaku ingin diajak berhubungan intim," ujar Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/3/2021) kemarin.

Korban ditemukan dengan luka tebas dari bagian kepala belakang, leher belakang hingga bahu depan bagian kanan dan nyaris putus. Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar oleh polisi untuk diautopsi.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku pada saat membunuh korban di TKP. Sedangkan celurit yang dipakai untuk membunuh, masih dicari. Pasalnya, barang bukti itu dibuang ke sungai. Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP.

#Pembunuhan #Pembunuhan berlatar asmara

Berita Populer