BERAU, BUKAMATA - FS (25) sudah bersuami. Bahkan sudah dikaruniai balita berusia 9 bulan. Mereka merantau dari Jawa ke Berau, Kalimantan Timur untuk mencari kerja.
Suami FS bekerja di tambang batu bara. Sedangkan FS sendiri bekerja sebagai pelayan kafe.
Hari itu, Selasa, 20 Oktober 2020, FS pamit ke suaminya. Katanya hendak ke tempat kerja. Ternyata dia sudah janjian hendak bertemu dengan Ricky Ashary (34), pria yang belakangan membunuhnya.
Baca Juga :
"Pamit ke suami kerja, korban ternyata janjian ketemuan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly, Jumat (30/10/2020) kemarin.
Ricky sendiri sudah menyewa mobil rental, menjemput FS di titik janjian, di depan salah satu rumah sakit di Berau. Pelaku Ricky dan korban FS sudah kenal dua bulan. Di salah satu kafe tempat kerja korban.
Di atas mobil rental itu, keduanya sempat berhubungan badan satu kali. Saat hendak berhubungan badan yang kedua kalinya, FS mencoba memeras Ricky. Dia mengaku hamil dan akan memberitahukan perihal kehamilannya ke keluarga Ricky yang juga sudah memiliki istri.
"Katanya sih diancam, mau dilaporkan ke keluarga pelaku, bahwa si korban ini dihamili, tapi untuk mengetahui korban ini hamil, kita masih perlu lakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly.
Saat diancam itulah, Ricky sudah punya niat membunuh FS. Dia lalu mengajak FS ke daerah kandang buaya. Namun singgah terlebih dahulu membeli lakban dan tali. Saat itu, FS belum sadar kalau lakban dan tali itu untuk membunuhnya.
Di dekat kandang buaya, Ricky dan FS berhubungan badan sekali lagi. Namun usai itu, Ricky lantas mencekik FS dengan tali, mengikatnya dengan lakban, lalu membuang tubuhnya ke sungai yang dipercayai banyak buayanya.
Harapan Ricky, jasad wanita itu akan habis disantap buaya. Namun kejahatan tak selalu sempurna. Jasad FS tersangkut di ranting pohon, hingga seorang warga menemukannya pada Rabu, 21 Oktober 2020, sekitar pukul 16.00 Wita.
Ricky sendiri sempat melarikan diri ke Kalimantan Tengah. Namun berhasil diringkus berkat kerjasama aparat kepolisian Kaltim dan Kalteng.
Pelaku Ricky diketahui seorang residivis kasus narkoba. Dia sempat dipenjara pada 2010 lalu terkait kasus narkoba. Saat itu, karyawan swasta tersebut sempat oberdosis dan dilarikan ke rumah sakit.
"Pelaku sempat dipenjara pada tahun 2010 atas kasus pemakaian narkotika jenis sabu," jelas AKP Rido Doly.