Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Seorang gadis 14 tahun, dicabuli seorang pria 15 tahun. Mereka melakukannya di salah satu kamar hotel.
BANYUMAS, BUKAMATA - Sebuah persetubuhan yang dilakukan sepasang anak di bawah umur terungkap. Pria masih berumur 15 tahun. Yang perempuan, 14 tahun. Perbuatan terkutuk itu dilakukan di kamar salah satu hotel. Orang tua remaja perempuan itu yang melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry pun membeber kejadian itu. Jumat, 19 Juni 2020. Malam itu, remaja pria yang saat ini menjadi tersangka, menjemput gadis 14 tahun itu. Si gadis sudah mengenakan baju tidur.
Lalu membawa ke salah satu hotel di kompleks Stasiun Purwokerto. Jarum jam kala itu sekitar pukul 20.30 WIB. Di hotel itu, tersangka kemudian menyetubuhi gadis itu.
Gadis itu begitu terpukul. Dia lalu mengadu ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor ke polisi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 setel pakaian tidur warna biru motif bunga, 1 potong miniset warna putih dan 1 potong celana dalam warna krem pink.
"Semoga kasus seperti ini di wilayah hukum Polresta Banyumas tidak akan terulang lagi, maka dari itu para orang tua diminta agar memperketat pergaulan anaknya apabila di luar rumah," jelasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14