Redaksi
Redaksi

Jumat, 10 Juli 2020 09:54

Tangkapan layar video saat I melempar Al-Qur'an.
Tangkapan layar video saat I melempar Al-Qur'an.

Sudah Dua Kali Lempar Al-Qur'an, Wanita Makassar Ini Diperiksa Polisi

Seorang wanita di Makassar, melempar Al-Qur'an.

MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang wanita berbaju pink, sedang berseteru dengan seorang pria. Lalu, wanita itu tampak melempar Al-Qur'an ke lantai. Videonya viral.

Berbekal video itu, polisi dari Polresta Pelabuhan Makassar, mengamankan wanita berinisial I itu. Usianya 40 tahun.

Seorang tetangganya, Bahtiar (51), mengatakan, ini sudah yang kedua kalinya I melempar Al-Quran.

"Kalau lempar Al-Quran sudah 2 kali. Saya lupa (kapan Kejadian pertama), tapi saya pribadi yang lihat dia lempar masuk di dalam rumahnya," ujar Bahtiar usai memberi keterangan bersama rekannya, Mukhtar di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/7/2020).

Bahtiar dan seorang rekannya, Muhtar baru saja memberi keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar.

Bahtiar membeberkan, saat kejadian pada Kamis (9/7/2020) siang, I sedang beradu mulut dengan Muhtar. Namun, Bahtiar mengatakan tidak tahu persoalannya.

"Saya lihat pada saat antara Pak Muhtar saja sama dia, ndak tau masalah apa, dia bentrok sebentar terus dia pulang, ambil Al-Quran katanya, terus dia lempar," ujar Bahtiar.

Tanpa disangka, seusai mengambil Al-Quran, I benar-benar melempar Al-Quran yang ia ambil dari rumahnya. Selanjutnya, I berusaha merobek Al-Quran tersebut.

"Kan sudah jatuh di lantai, di bawah toh, dia ambil, terus dia bilang, mau lihat saya robek ini Al-Quran?," ucap Bahtiar.

Untung sejumlah warga mencegahnya, sembari mengingatkan berdosa besar jika melakukannya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Theodorus Echeal Setiyawan mengatakan, I telah diamankan polisi sekitar pukul 19.00 Wita, Kamis (9/7/2020) malam. I juga kata Iptu Theo, sudah mengakui kesalahannya. Polisi juga masih akan mendalami kondisi kejiwaan I.

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by bukamatanews.id (@bukamatanews) on

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Polrestabes Makassar