Redaksi
Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2020 10:08

Pelaku pencabulan diringkus polisi dari Polres Lutra.
Pelaku pencabulan diringkus polisi dari Polres Lutra.

Cabuli Gadis 17 Tahun di Pondok Kebun, Dilapor Polisi karena Tak Mau Bertanggung Jawab

Pencabulan terhadap anak di bawah umur, terjadi di Lutra. Gadis 17 tahun itu dicabuli di pondok kebun.

MASAMBA, BUKAMATA - Kamis, 28 Mei 2020. Jeki (23) membawa IL (17) ke sebuah pondok kebun tidak jauh dari rumahnya, di Desa Benteng, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara. Di pondok itu, dia mencabuli korban.

Keluarga baru melapor kemarin, Jumat, 19 Juni 2020. Pasalnya, setelah beberapa kali negosiasi, Jeki tak mau bertanggung jawab.

"Sebenarnya kejadian ini terjadi Mei 2020 lalu, namun keluarga korban baru melapor kemarin, alasannya karena si pelaku tidak mau bertanggung jawab," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal.

Saat ini Jeki sudah ditahan di Polres Luwu Utara. Disidik oleh Unit PPA Polres Lutra.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu Utara, untuk proses lebih lanjut," tutup Syamsul.

#Pencabulan anak di bawah umur #Luwu Utara