Redaksi
Redaksi

Rabu, 17 Juni 2020 11:41

Kombes memberikan support kepada gadis disabilitas yang menjadi korban pelecehan seksual.
Kombes memberikan support kepada gadis disabilitas yang menjadi korban pelecehan seksual.

Jelang Putusan Kasus Pelecehan Seksual, Kombes Support Gadis Disabilitas yang Jadi Korban

Seorang gadis disabilitas mengalami pelecehan seksual oleh tetangganya. Kini kasusnya bergulir di pengadilan.

MAKASSAR, BUKAMATA - Sudah setahun kasus pelecehan seksual yang dialami gadis disabilitas berinisial PSM (17) bergulir di pengadilan.

Kejadian bermula ketika korban yang mengalami keterbatasan fisik (tuna wicara), mengalami pelecehan seksual pada Juli 2018 oleh tetangganya bernama Ardi Gomes.

Akibatnya, PSM mengalami trauma dan harus menanggung malu akibat pelecehan tersebut.

Ibu korban, SW mengaku sempat ada mediasi dari pihaknya untuk berdamai dengan keluarga pelaku. Namun karena tak ada itikad baik dari mereka, makanya pihak korban menempuh jalur hukum.

"Kami didampingi oleh LBH Makassar dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus ini, dan hari ini sidang putusan di PN Makassar," ungkapnya.

Dia mengaku tuntutan jaksa kepada pelaku dalam persidangan yang bergulir yakni 13 tahun dengan denda 100 juta dan subsider 2 bulan.

"Saya sebagai orang tuanya menginginkan putusan yang seberat-beratnya, namun apapun keputusannya akan terima kami dengan lapang dada," lanjutnya.

Sementara itu Ketua LAW2 Community, Suryadi Yamin berharap, pendampingan terhadap korban pelecehan seksual tetap dilanjutkan. Apalagi saat ini ada anak yang harus dia besarkan dari perbuatan bejat pelaku.

"Kami dapatkan informasi bahwa selama ini sudah ada psikolog yang mendampingi korban dari dinas sosial dan LPSK. Semoga tetap berlanjut setelah adanya putusan," harapnya.

"Alhamdulillah hari ini, didampingi pendamping LKSA, Irma memberi motivasi dan menyerahkan paket sedekah sekilas disabilitas kepada PSM didampingi ibunya di rumahnya, di Makassar," ujar Suryadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pelecehan Seksual #Kombes