Redaksi
Redaksi

Minggu, 14 Juni 2020 18:26

Pelaku perampas hp diringkus Resmob Polres Sinjai.
Pelaku perampas hp diringkus Resmob Polres Sinjai.

Perampas HP Asal Bone Diringkus Resmob Polres Sinjai

Seorang pelaku perampas hp asal Bone, diringkus Resmob Polres Sinjai.

SINJAI, BUKAMATA - Personel Polsek Tellulimpoe bersama Resmob Timsus Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tellulimpoe AKP Sudirman Mando, berhasil mengamankan pelaku ADL (27) pencurian yang merupakan warga Jalan Langsat, Kelurahan Jeppe'e, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Pelaku diringkus polisi di Dusun Takkalala, Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sabtu (13/6/2020).

AKP Sudirman mengatakan, penangkapan dilakukan berawal ketika pelaku ADL merampas Hp merek Vivo S1 Pro warna hitam dari tangan korban HR (11). Pelaku merapampas Hp tersebut disaat pemiliknya sementara menggunakan Hpnya diteras rumahnya, di Dusun Bontang, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Jumat malam (12/6/2020).

Setelah merapas Hp korban, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon, kemudian pelaku dikejar menggunakan mobil oleh Syukri (34) orang tua korban. Pada saat di kejar pelaku terjatuh, namun berhasil melarikan diri kedalam kebun warg, pelaku meninggalkan motor yg digunakan serta hanphone yang dirampas dari tangan korban HR.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitar kebun warga di Dusun Takkalala, Desa Sanjai Kecamatan Sinjai Timur, dengan sigap personil Polsek Tellulimpoe bersama Resmob/Timsus Polres Sinjai bergerak ke sasaran menyisir kebun warga, akhirnya menemukan pelaku dan langsung diamankan tanpa ada perlawanan.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 unit handphone Vivo S1 Pro Warna hitam seharga Rp. 3,4 juta dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Xeon No. Pol DW 3259 AQ warna merah," sebutnya.

"Pelaku berikut barang buktinya langsung diamankan di Mapolres Sinjai guna proses hukum selanjutnya," sambung Sudirman.

Penulis : Air
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pencurian