Tersangka Perusak Kantor Lurah Maccini Gusung 5 Orang
Polisi menetapkan 5 tersangka perusakan dan penganiayaan staf kantor lurah Maccini Gusung.
MAKASSAR, BUKAMATA - Perusakan fasilitas kantor lurah Maccini Gusung, Makassar, terus didalami aparat kepolisian.

Sejauh ini, sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Makassar, Kompol Kodrat Hartanto, Rabu, 10 Juni 2020 mengatakan, perannya ada yang melakukan perusakan kantor lurah, ada juga satu orang yang memukul staf kelurahan. Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
"Kalau yang barang elektronik sudah kembali itu. Kemarin memang sempat hilang tapi informasi terakhir sudah kembali," katanya.

Perusakan kantor lurah Maccini Gusung, Makassar, itu terjadi Senin, 8 Juni 2020 lalu. Saat itu sekitar pukul 15.00 Wita, puluhan orang tak dikenal datang dan meminta seorang warga yang sudah 25 hari dikarantina di Hotel Harper dipulangkan.
Mereka merusak fasilitas kantor. Juga memukul seorang staf bernama Muhammad Iqbal Amiruddin.
News Feed
Sidak Singkat Bupati Luwu Timur, Beasiswa Hingga Bersihnya Ruangan Prokopim Jadi Sorotan
15 September 2026 21:03
Bantu Warga Hadapi Kemarau Panjang, Polres Selayar Bangun Dua Sumur Bor
15 September 2026 20:58
1.500 Peserta Bakal Ramaikan EduRun Tourism 2026 Poltekpar Makassar
15 September 2026 20:42
Lukman B Kady Salurkan Air Bersih untuk Warga Bontomanai Takalar di Tengah El Nino
15 September 2026 19:17
Berita Populer
15 September 2026 06:56
15 September 2026 06:22
15 September 2026 06:26
15 September 2026 10:53
15 September 2026 18:11
