Tersangka Perusak Kantor Lurah Maccini Gusung 5 Orang
Polisi menetapkan 5 tersangka perusakan dan penganiayaan staf kantor lurah Maccini Gusung.
MAKASSAR, BUKAMATA - Perusakan fasilitas kantor lurah Maccini Gusung, Makassar, terus didalami aparat kepolisian.

Sejauh ini, sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Makassar, Kompol Kodrat Hartanto, Rabu, 10 Juni 2020 mengatakan, perannya ada yang melakukan perusakan kantor lurah, ada juga satu orang yang memukul staf kelurahan. Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
"Kalau yang barang elektronik sudah kembali itu. Kemarin memang sempat hilang tapi informasi terakhir sudah kembali," katanya.
Perusakan kantor lurah Maccini Gusung, Makassar, itu terjadi Senin, 8 Juni 2020 lalu. Saat itu sekitar pukul 15.00 Wita, puluhan orang tak dikenal datang dan meminta seorang warga yang sudah 25 hari dikarantina di Hotel Harper dipulangkan.
Mereka merusak fasilitas kantor. Juga memukul seorang staf bernama Muhammad Iqbal Amiruddin.
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
