Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Polisi menetapkan 5 tersangka perusakan dan penganiayaan staf kantor lurah Maccini Gusung.
MAKASSAR, BUKAMATA - Perusakan fasilitas kantor lurah Maccini Gusung, Makassar, terus didalami aparat kepolisian.
Sejauh ini, sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Makassar, Kompol Kodrat Hartanto, Rabu, 10 Juni 2020 mengatakan, perannya ada yang melakukan perusakan kantor lurah, ada juga satu orang yang memukul staf kelurahan. Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
"Kalau yang barang elektronik sudah kembali itu. Kemarin memang sempat hilang tapi informasi terakhir sudah kembali," katanya.
Perusakan kantor lurah Maccini Gusung, Makassar, itu terjadi Senin, 8 Juni 2020 lalu. Saat itu sekitar pukul 15.00 Wita, puluhan orang tak dikenal datang dan meminta seorang warga yang sudah 25 hari dikarantina di Hotel Harper dipulangkan.
Mereka merusak fasilitas kantor. Juga memukul seorang staf bernama Muhammad Iqbal Amiruddin.
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50