Redaksi
Redaksi

Selasa, 09 Juni 2020 13:22

Pembawa lari jenazah dari RSUD Labuang Baji.
Pembawa lari jenazah dari RSUD Labuang Baji.

Aneh, Keluarga Inti Tak Kenal Pembawa Paksa Jenazah PDP

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengungkap kejanggalan dari kasus pembawa lari jenazah PDP. Pasalnya, keluarga inti tak mengenal pihak yang membawa lari jasad.

MAKASSAR, BUKAMATA - Sekelompok orang datang tiba-tiba. Mereka merebut jasad pasien dalam pemantauan (PDP) yang siap dimakamkan dengan protokol Covid-19 di Macanda, Gowa.

Minggu malam, 7 Juni 2020, jasad Ny Kasiani (53) lalu dibawa pergi dengan cara diarak di jalanan. Aparat dari TNI dan Polri sempat menghalangi. Namun kewalahan karena kalah jumlah.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan, keluarga Ny Kasiyani tak tahu pihak yang merebut jenazah.

Dalam keterangan tertulis, Direktur RS Stella Maris Makassar, dr T Luisa Nunuhitu, juga menyebut keluarga almarhumah Kasiyani setuju dengan pihak RS Stella Maris agar jenazah ditangani dengan protokol COVID-19.

"Saat mayat dipindahkan dari ruang rawat ke kamar mayat menunggu penjemputan ambulans gugus tugas, datang sekelompok orang. Keluarga inti disingkirkan. Keluarga inti heran dan mengaku tidak kenal dengan orang-orang yang merebut mayat," kata Nunuhitu.

Nurdin Abdullah menyebut, putra almarhum Muhammad Yunus (49), juga tak kenal orang-orang yang membawa lari jenazah ayahnya dari RSUD Labuang Baji.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah meminta polisi menangkap warga di Kota Makassar yang membawa kabur jenazah PDP Corona dari rumah sakit. Keluarga juga disebut tidak mengenal orang yang membawa kabur jenazah.

Sementara itu, Polda Sulsel akan mengusut kasus sekelompok warga yang membawa kabur jenazah terkait virus Corona (COVID-19) dari sejumlah rumah sakit di Kota Makassar. Polisi akan memproses pelaku dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Yang pengambilan mayat akan kita proses ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo di Jalan Topaz Raya, Makassar, Senin (8/6/2020) kemarin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pengambilan paksa jenazah Covid-19