Gubernur Sulsel Terima Brevet Kehormatan Hiperbarik dari TNI AL
09 Oktober 2025 16:18
Sebanyak 14 orang ditetapkan tersangka pencurian jenazah dari pemakaman khusus Covid-19 di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
PAREPARE, BUKAMATA - Polisi sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus pembongkaran makam dan pengambilan jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan, 14 orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial NU (52), AP (31), AA (28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR (25, MA (58), SU (36), IL (24), TA (36), dan AW (28). Mereka ditangkap dengan dugaan tindak pidana menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran karantina kesehatan
Menurut Zulpan, kasus tersebut terungkap setelah Satuan Reskrim Polres Parepare bersinergi dengan satgas Covid-19 Kota Parepare, pihak rumah sakit, serta Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Parepare.
Sebelumnya, mereka melakukan pengecakan terhadap adanya 7 makam di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. Kondisinya, 4 makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 makam ditemukan tanahnya amblas.
Selanjutnya sambung Kabid Humas, aparat Polres Parepare juga mengungkap fakta, bahwa tujuh makam yang dibongkar tersebut, jenazahnya dipindahkan di dua lokasi yang berbeda, yaitu 4 jenazah di Perkuburan Sari Minyak di Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacukiki Kota Parepare dan 3 jenazah di pekuburan Abbesoangge, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
"Pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan Satgas Covid 19, pihak Rumah Sakit dan dinas terkait,” jelas Kabid Humas, di Ruang Kerjanya Selasa, (16/3/2021).
Dikatakannya lagi, dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Parepare juga mendapatkan barang bukti 3 lembar plastik pembungkus jenazah bagian luar, 1 buah kayu nisan, 3 lembar terpal plastik, 2 buah sekop, 1 buah cangkul, serta 1 buah linggis.
Kabid Humas menambahkan, para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan denagn ancaman 1 tahun penjara.
Penulis: Kifli
09 Oktober 2025 16:18
09 Oktober 2025 15:19
09 Oktober 2025 15:09
09 Oktober 2025 14:58
09 Oktober 2025 11:03
09 Oktober 2025 09:52
09 Oktober 2025 09:28
09 Oktober 2025 11:03
09 Oktober 2025 15:19
09 Oktober 2025 14:58