Isu Rp2 Miliar untuk Helikopter Dibantah, Pemprov Sulsel Siap Tempuh Jalur Hukum
02 April 2026 16:47
Seorang pemuda di Makassar berinisial Appi ditangkap polisi karena mencuri TV.
MAKASSAR - Anggota Resmob Polsek Tamalate bersama Tim Resmob Polsek Mamajang berhasil menangkap pelaku pencurian di Kota Makassar.

Pelaku berinisial RY alias Appi (24). Dia ditangkap saat berada di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit TV merk Samsung warna hitam.
Kapolsek Tamalate melalui Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP H Ramli JR menjelaskan, pelaku sudah lama menjadi target Polsek Tamalate.
“Tersangka kami amankan di Jalan Tentara pelajar tanpa perlawanan,” kata Ramli, Jumat (29/5/2020).
Saat diinterogasi, lanjut dia, pelaku mengakui mengambil TV tersebut dengan cara merusak pintu warung menggunakan tang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
02 April 2026 16:47
02 April 2026 16:03
02 April 2026 15:57
02 April 2026 15:15
02 April 2026 14:22
02 April 2026 11:56
02 April 2026 09:30
02 April 2026 11:10
02 April 2026 11:25
02 April 2026 14:22