Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Pemuda Sumatera Selatan itu ditangkap karena diduga mencabuli dua bocah perempuan di bawah umur
BUKAMATA - Seorang pemuda berinisial RFS (18) kini harus Lebaran di dalam penjara. Itu setelah dia terbukti mencabuli dua bocah perempuan.

Pemuda asal Mura, Sumatera Selatan (Sumsel) itu ditangkap karena diduga mencabuli dua bocah perempuan di bawah umur, yaitu Al (10) dan An (8).
“Aksi bejat itu terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian itu kepada ayahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Rivow Lavu, Sabtu (23/5/2020).
Rivow tidak memaparkan kronologi pencabulan yang dilakukan pelaku kepada korban. Menurutnya, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari ayah korban.
“Setelah mendengar cerita dari anaknya, ayah korban langsung menemui perangkat desa,” bebernya.
Rivow menambahkan, ayah korban dan perangkat desa langsung menjemput pelaku di kediamannya. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Muara Kelingi. “Dari Polsek kemudian diserahkan ke Mapolres Musi Rawas guna diproses,” katanya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, lanjutnya, pelaku tak hanya mencabuli AL melainkan ada korban berinisial AN. “Saat ini korban sudah ditahan,” ujarnya dilansir Inews.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76e UU No.35 Tahun 2014 perubahan atas Pasal 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan Anak Di bawah Umur.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14