Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 23 Januari 2025 21:22

Pimpinan Yayasan Rumah Tahfidz Al-Fatih di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, ditangkap polisi karena mencabuli tiga santrinya yang masih di bawah umur.
Pimpinan Yayasan Rumah Tahfidz Al-Fatih di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, ditangkap polisi karena mencabuli tiga santrinya yang masih di bawah umur.

Cabuli Tiga Santri, Pimpinan Rumah Tahfidz Al-Fatih Gowa Ditangkap

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa Ferry memaksa para korban untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami istri.

GOWA, BUKAMATANEWS - Pimpinan Yayasan Rumah Tahfidz Al-Fatih di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, ditangkap polisi karena mencabuli tiga santrinya yang masih di bawah umur.

Pelaku diketahui bernama Ferry Syarwan (28). Perbuatan ini dilakukan sejak Juni 2024 lalu dan kini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban ke Polres Gowa.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pelaku dilaporkan oleh salah satu korban. Tidak hanya sebagai pimpinan, Ferry Syarwan juga diketahui bertindak sebagai guru di yayasan tersebut.

"Setelah kami menerima laporan, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini, kami telah mengidentifikasi tiga korban, semuanya masih di bawah umur," kata AKBP Reonald Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu, 22 Januari 2025.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini menyatakan, perbuatan tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan sebelum akhirnya terungkap.

"Tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lain, dan ini sedang kami dalami," ungkap Reonald.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa Ferry memaksa para korban untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami istri.

"Modusnya adalah paksaan, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan nafsu pelaku," jelas AKBP Reonald.

"Modusnya pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan selayaknya suami istri, ya motifnya adalah untuk memenuhi atau memuaskan kebutuhan nafsunya dari pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 junto pasal 76 huruf D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pada pasal 6 tentang tindak pidana kekerasan seksual undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tandasnya. (*)

#Rumah Tahfidz Al-Fatih #Kekerasan seksual #Pencabulan #Polres Gowa