Ulfa
Ulfa

Rabu, 13 Mei 2020 16:16

Sekretaris Daerah Sinjai, Akbar Mukmin.
Sekretaris Daerah Sinjai, Akbar Mukmin.

MUI dan Pemkab Sinjai Pertegas Soal Imbauan Salat Berjemaah di Rumah

Meskipun sudah ada surat edaran Bupati Sinjai, masih ada beberapa masjid yang tetap melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid.

SINJAI, BUKAMATA - Pemerintah Kabupaten Sinjai mengundang seluruh pengurus masjid, khusus di Kecamatan Sinjai Utara untuk bermusyarwah membahas tentang belum efektifnya imbauan pemerintah soal salat di rumah.

Pasalnya, meskipun sudah ada surat edaran Bupati Sinjai, masih ada beberapa masjid yang tetap melaksanakan salat Jumat dan salat berjemaah di masjid.

Pertemuan yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Sinjai, Akbar Mukmin bersama MUI Sinjai ini, mengemukakan berbagai pandangan tentang boleh tidaknya ibadah dilakukan dengan berjamaah di masjid.

"Dalam pertemuan ini kita mempertegas kembali apa yang menjadi surat edaran Bupati dan imbauan MUI agar betul-betul dipatuhi. Semua ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Akbar, Rabu (13/4/2020).

Akbar menjelaskan, apa yang menjadi kesepakatan tersebut merupakan formula yang tepat dari ulama dan umara (pemerintah) dalam menanggapi kondisi yang terjadi saat ini demi keselamatan semua.

"Setelah melewati perdebatan yang cukup alot dan semua pihak mengutarakan pandangannya masing-masing. Akhirnya disimpulkan satu suara untuk menaati apa yang menjadi keputusan pemerintah daerah, Kemenag dan MUI sinjai," jelasnya.

“Setelah mendegar berbagai pandangan akhirnya kita simpulkan untuk menyepakati bersama bahwa shalat berjamaah, shalat jumat maupun shalat tarawih tidak dilakukan di masjid secara berjamaah. Namun dilakukan di rumah masing-masing," sambungnya.

 

Penulis : Air
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Covid-19 #Sinjai

Berita Populer