Doakan Paramedis Terjangkit Corona di Akun Istri, Pria Ini Diciduk Polisi
Seorang pedagang menulis di akun medsos istrinya, mendoakan paramedis kena Covid-19. Dia pun diciduk polisi.
PANYAKUMBUH, BUKAMATA - "Semoga makin bnyk Dokter dan Perawat jadi korban Corona ko,, dan smkin bnyk urg yg menolak untuak dmakam kan di bumi alloh ko,,sbb ksombongan itu pkaian setan,, bukan pkaian manusia,,,jadi kalau setan tu mati,,ndk Ado hak nyo bkubua d bumi Allah ko doh," itu ditulis Desmaizar alias Ade di akun Facebook istrinya, Nola Bundanya Asraf.
Akibat unggahannya, pria berusia 41 tahun itu ditangkap polisi.
"Polres Payakumbuh telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik dan menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Donny Setiawan dalam keterangan pers, Rabu (15/4/2020), seperti dilansir dari detik.
Donny menilai, tulisan Ade bertujuan agar masyarakat menolak pemakaman tenaga medis yang positif Corona.
"Penghinaan dan ujaran kebencian ditujukan agar masyarakat menolak pemakaman dokter dan perawat yang terkena wabah Corona," ujar Donny.
Penangkapan ini, kata Donny, didasari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh. Postingan Ade tersebut viral pada Minggu (12/4/2020).
"Ditangkap Senin, 13 April 2020, pukul 17.00 WIB di Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten 50 Kota," ucap Donny.
Postingan pria yang berprofesi sebagai pedagang itu kata Donny, viral di grup Facebook Info Kesehatan Masyarakat dengan 6.600 komentar dan dibagikan sebanyak 3.400 kali. Ade dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 , UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah," tegas Donny.
News Feed
Kenapa Malam Nisfu Syaban Dianggap Istimewa? Ini Penjelasannya
02 Februari 2026 09:43
GAPEMBI Sulsel Mantapkan Langkah, Siap Dilantik dan Kawal Program Makan Bergizi Gratis
02 Februari 2026 09:34
Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Berita Populer
02 Februari 2026 09:34
Wali Kota Makassar Pererat Kebersamaan Alumni se-Kota Makassar di Bazar Road To Reuni Angkatan 93
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:43
