
Indonesia Lacak Pasien Positif Corona via Smartphone
Kominfo mengeluarkan aturan tentang upaya penanganan coronavirus disiease Covid-19 melalui dukungan sektor produk informatika.
BUKAMATA - Menkominfo Johnny Plate mengikuti langkah beberapa negara yang melacak penyebaran virus corona COVID-19 via nomor ponsel.

Kominfo mengeluarkan aturan Keputusan Menteri Kominfo No. 159 tahun 2020 tentang upaya penanganan coronavirus disiease Covid-19 melalui dukungan sektor produk informatika.
Bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta seluruh operator telekomunikasi berkoordinasi secara terpadu berupa pelacakan, penelusuran dan isolasi pasien Covid-19 melalui aplikasi.
"Upaya ini menggunakan aplikasi 'trace together' yang dikembangkan oleh operator telekomunikasi dan akan terpasang pada smartphone pasien positif Covid-19, untuk memberikan penanganan darurat," kata Johnny.
Johnny menjelaskan, kalau aplikasi ini nantinya juga dapat memberikan peringatan bilamana pasien melewati lokasi isolasinya.
Selain itu aplikasi ini berfungsi untuk memetakan pergerakkan pasien selama 14 hari atau saat masa isolasi berlangsung. "Aplikasi ini juga dapat terhubung dengan operator seluler lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang baik," ujarnya dilansir CNBC Indonesia, Jumat (27/3/2020).
Kata dia, berdasarkan hasil pelacakan dan penelusuran lewat nomor ponsel ini, pasien dengan kasus Covid-19 yang terdeteksi akan diberikan peringatan dari aplikasi untuk segera menjalankan protokol ODP atau orang dalam pengawasan.
Denny Abidin, selaku Vice President Corporate Communications Telkomsel, menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dan siap untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas Covid-19 dengan bantuan opsi aplikasi tersebut.
"Saat ini kami akan terus berkoordinasi dengan Kemenkominfo RI dan ATSI untuk keseluruhan dukungan yang dibutuhkan dari seluruh operator telekomunikasi, sesuai dengan kapasitas teknis Telkomsel sebagai penyedia layanan telekomunikasi, serta mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Denny.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47