Redaksi : Kamis, 19 Maret 2020 12:40
Ilustrasi sabu-sabu.

MUBA, BUKAMATA - Selasa, 17 Maret 2020. Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin Resor Musi Banyuasin, mengetuk pintu kamar 07 penginapan Begadang Sungai Lilin. Di dalamnya, tampak dua sejoli menyembunyikan wajahnya.

Dia adalah Anton Eka Saputra (24), warga Tanjung Agung Kecamatan Lais dan seorang wanita, Arilla Ayu (24), warga Kelurahan Babat Toman. Petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu 0,17 gram, alat isap, serta 3 korek api.

Mereka mengakui baru saja mengonsumsi sabu-sabu. "Mereka ditangkap sesaat sesudah memakai narkoba," ujar Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.IK melalui Kapolsek Sungai Lilin, AKP Hernando SH.

Kapolsek bilang, keduanya ditangkap berkat informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti.