BUKAMATA - Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mulai meluas di Indonesia pada minggu kedua Maret 2020. Ini menjadi perhatian publik di Indonesia, hingga pemerintah langsung membuat tim dengan nama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dari data yang disampaikan, tercatat jumlah pasien Covid-19 yang sembuh di Indonesia telah mencapai 5.642 orang, sedangkan kasus positif menjadi 22.750 orang, dan yang meninggal 1.391 orang (Sumber: https://www.covid19.go.id/ pertanggal 25 mei 2020). Sementara di Sulawesi Selatan , pasien sembuh 240 orang, meninggal 19 orang dan positif sebnayak 479 orang.
Sejak awal Maret 2020, berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Mulai dari membatasi hubungan sosial (social distancing), mengimbau untuk bekerja di rumah (work from home) bagi sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN), meniadakan kegiatan ibadah, dan meminta masyarakat untuk tetap di rumah, serta mengurangi aktivitas ekonomi di luar rumah. Kebijakan tersebut bermaksud baik, namun dampak dari kebijakan tersebut memiliki risiko tinggi. Hingga akhir Maret 2020, kebijakan pemerintah bukan hanya social distancing tapi dilanjutkan dengan Physical Distancing, dan juga pemerintah telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sendiri, sebagai dasar dalam penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan tidak diatur mengenai pembatasan pelayanan publik, sebagaimana yang diterapkan oleh penyelenggara pelayanan publik saat ini. Tetapi berdasarkan undang-undang ini diatur bahwa penyelenggara pelayanan publik mempunyai kewajiban untuk memenuhi komponen standar pelayanan minimal seperti persyaratan, dasar hukum, sistem mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, dan lain-lain sesuai dengan dalam Pasal 21.
Sehingga, walaupun ada kebijakan pembatasan pelayanan publik tersebut, penyelenggara pelayanan publik tetap harus mematuhi standar pelayanan minimal dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak baik penyelenggara maupun masyarakat. Walaupun terjadi pembatasan dalam pemberian pelayanan publik, tetapi penyelenggara masih memberikan pelayanan publik yang efektif dan prima kepada masyarakat.
Untuk Sulawesi Selatan, Senin, 20 April 2020, dalam rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Provinsi Sulsel Tahun anggaran 2021 yang dihadiri Gubernur Sulsel, HM. Nurdin Abdullah, dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman serta Kepala Bappelitbangda Sulsel, Prof Yusran Yusuf. Juga menghadirkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoharfa via Telecomprece. Beliau menekankan dua isu strategic sulsel di masa pandemic covid-19, yakni, pemulihan social ekonomi akibat pandemic covid-19 dan transformasi ekonomi wilayah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Suharso menyampaikan, Covid-19 berdampak terhadap pembangunan di Sulsel, sehingga kecepatan penanganan pandemic menentukan potensi pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat setelahnya.
Karena itu, diperlukan pemantauan yang ketat terkait disiplin tinggi dari segenap masyarakat.
Pasca pandemik, roda perekonomian dan aktivitas masyarakat diharapkan normal kembali. Pembatasan sosial berakhir, usaha masyarakat dan pasar beroperasi Kembali. Juga terdapat risiko kerusakan infrastruktur dan faktor produksi lainnya.
Ketika durasi pandemik lama, neraca keuangan perusahaan memburuk, kapasitas pendanaan insfrastruktur pemerintah melemah. Konsekuensinya masa pemulihan membutuhkan waktu yang lama. Transformasi ekonomi wilayah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan dengan transformasi dari perekonomian berbasis komoditas pertanian ke arah hilirisasi industri untuk mengolah SDA pertanian dan perkebunan.
Menurut Suharso, Indonesia dan negara lain berada dalam kesulitan dan tekanan berat, akibat percepatan penyebaran penyakit menular ini.
Dampak covid-19 terhadap ekonomi dunia diperkirakan akan mengakibatkan 195 juta orang kehilangan pekerjaan dan tambahan 420-580 juta orang menjadi miskin.
Sedangkan dampaknya juga dirasakan bagi perekonomian domestik di beberapa lini. Di antaranya rumah tangga, seperti pendapatan hilang akibat PHK atau karena pembatasan pergerakan masyarakat.
Dan juga risiko kenaikan harga bahan pokok karena distribusinya yang terganggu.
Sementara pada bidang industri, dunia usaha baik perusahaan dan UKM, permintaan barang/jasa untuk ekspor dan domestik mengalami penurunan.
Sementara dalam video conference APBN kita April 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pendapatan negara dan hibah pada akhir Triwulan I 2020 telah mencapai Rp375,95 triliun. Capaian pendapatan negara tersebut tumbuh 7,75% jauh lebih baik dibandingkan pertumbuhan di bulan Februari lalu sebesar minus 0,5%.
"Namun demikian, kita melihat refleksi penerimaan negara Maret yang tumbuh 7,7%, terlihat cukup baik dibandingkan tahun lalu yang tumbuh 4,46%, meskipun basis supporting-nya bukan basis ekonomi secara luas," ujarnya.
Hal ini menunjukkan dukungan berbagai sumber pendapatan negara dalam upaya memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Realisasi Pendapatan Negara yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masing-masing secara nominal telah mencapai Rp279,89 triliun dan Rp95,99 triliun. Sementara itu, realisasi dari hibah pada periode yang sama baru mencapai Rp0,08 triliun. Penerimaan Perpajakan dan PNBP tumbuh masing-masing sebesar 0,43?n 37%.
Sementara itu, secara keseluruhan pertumbuhan komponen penerimaan Pajak hingga akhir bulan Maret 2020 masih bersumber dari pajak atas konsumsi rumah tangga, meskipun penerimaan pajak juga masih dibayangi tekanan akibat tren pelemahan industri manufaktur dan aktivitas perdagangan internasional, serta pelemahan aktivitas ekonomi akibat penyebaran Covid-19.
Beberapa kebijakan perpajakan telah disosialisasikan seperti perpanjangan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi dari tanggal 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020, begitu juga untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dari 30 April 2020 menjadi 31 Mei 2020.
Pengelolaan Fiskal untuk Menjaga Keberlanjutan Keuangan Negara
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan fiskal di tahun 2020, di mana realisasi defisit APBN hingga Maret 2020 mencapai 0,44% Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara itu posisi defisit keseimbangan primer pada Maret 2020, telah turun hampir Rp30 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Dengan kondisi tersebut, realisasi pembiayaan APBN melalui utang hingga Maret 2020 juga mengalami penurunan sebesar 57,17% jika dibandingkan realisasi pada periode tahun sebelumnya. Penurunan tersebut juga didorong oleh adanya tekanan di pasar keuangan pada Maret, yang berdampak pada menurunnya likuiditas karena meningkatnya volatilitas pasar keuangan yang ditunjukkan oleh peningkatan yield, turunnya IHSG, dan melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS. Dalam menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah menjalankan strategi pengelolaan pembiayaan utang secara hati-hati (prudent) dan terukur. Sejalan dengan hal ini, Pemerintah telah mengubah jadwal penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing, dari semula di bulan Maret menjadi di bulan April 2020.
Kebijakan Penanganan Pandemi ke Depan Dalam Menjaga Keuangan Negara
Menkeu menyatakan, stimulus yang sudah disampaikan kepada seluruh dunia usaha dan masyarakat itu sifatnya broadbase. “Jadi APBN meng-cover kebutuhan kesehatan, bidang sosial, dan bidang ekonomi yang semuanya mengalami dampak seperti domino efek, kesehatan memukul sosial, sosial memukul ekonomi dan nanti ekonomi juga pasti akan mempengaruhi dari sektor keuangan, terutama dari lembaga-lembaga keuangan bank dan bukan bank,” ucap Menkeu.
Menkeu juga menambahkan dari sisi sosial masyarakat Kementerian Keuangan mencoba melancarkan stimulus/kebijakan-kebijakan untuk bisa mengurangi dampak shock Covid-19 yang sangat besar ini.
“Untuk masyarakat, tentu tidak bisa seluruhnya shock di-absorb oleh APBN. Namun APBN berusaha untuk bisa mendukung ketahanan sosial masyarakat. Dari sisi sosial ekonomi APBN mencoba untuk memberikan dukungan agar shock itu tidak merusak atau dalam hal ini menyebabkan kebangkrutan yang sifatnya masif," ungkap Menkeu.
Pemerintah menyadari, dampak kerusakan akibat wabah Covid-19 akan amat masif ke depannya sehingga kewaspadaan dan kehati-hatian dalam penetapan kebijakan serta pengelolaan Keuangan Negara akan dilakukan ke depan. Kebijakan extraordinary kemudian dilakukan Pemerintah untuk mengurangi dampak akibat penyebaran virus Covid-19 di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 (PERPPU 1/2020) yang baru saja disahkan pada bulan April 2020.
Dalam rangka menunjang perekonomian, pemerintah telah menerbitkan PMK-23/2020 dan PMK 28/2020 yang mengatur mengenai insentif fiskal dalam rangka menghadapi pandemic Covid-19.
Dengan adanya insentif fiskal ini, diperkirakan penerimaan pajak di bulan April akan menurun. Terkait dengan (PERPPU 1/2020) yang antara lain mengatur penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2020 (SPT PPh Badannya disampaikan di April 2021), diperkirakan akan terjadi penurunan angsuran PPh Pasal 25 badan mulai bulan Mei 2020. Lebih lanjut Pemerintah berkomitmen untuk menjaga industri dalam negeri ditengah pandemi Covid-19. Melalui PMK-30/2020, Pemerintah memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai akibat tersendatnya logistik di lapangan karena Covid-19.
Menurut penulis kebijakan fiskal yang diambil oleh pemerintah sangat membantu masyarakat terutama pelaku bisnis. Namun penulis melihat dalam hal denda keterlambatan sedianya pemerintah juga memberikan kebijakan, mengingat pandemic Covid-19 ini sebenarnya juga disamping menganggu secara materil juga fisikal para pelaku usaha, sehingga mengenai denda keterlambatan juga bisa ditinjau ulang.
Komitmen Pemerintah untuk menjaga keberlanjutan keuangan negara guna mewujudkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat ditunjukkan dengan upaya-upaya Pemerintah untuk mengelola fiskal dengan sebaik-baiknya melalui peningkatan pendapatan negara secara optimal, pengelolaan utang yang pruden dan terus berupaya melakukan perbaikan kinerja penyerapan anggaran. Hal ini diarahkan agar pelaksanaan APBN dapat memberikan manfaat yang optimal dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Editor : Redaksi