Dalam negara hukum yang demokratis, kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Namun dalam kenyataannya, hak konstitusional itu semakin hari semakin terasa sempit. Banyak warga, aktivis, dan akademisi yang menyuarakan kritik justru berakhir di ruang interogasi, bukan ruang dialog.
Banyak aksi damai yang dibubarkan atas alasan “mengganggu ketertiban umum,” dan banyak opini publik yang dilabeli “hoaks,” “provokatif,” bahkan “penghinaan terhadap pejabat negara.”
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukum masih berfungsi sebagai pelindung kebebasan, atau telah berubah menjadi alat kekuasaan untuk membungkam perbedaan suara?
Kritik yang Dianggap Kejahatan
Dalam konteks hukum positif Indonesia, memang tidak ada pasal yang secara langsung melarang kritik. Namun, pasal-pasal “fleksibel” seperti Pasal 27, 28, dan 36 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal penghinaan pejabat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sering digunakan untuk menjerat warga negara yang menyuarakan pendapatnya secara terbuka.
Yang ironis, sebagian besar kasus bermula dari kritik sosial, opini publik, atau ekspresi politik damai, bukan dari tindakan kekerasan. Hukum yang seharusnya melindungi ruang demokrasi justru sering digunakan untuk mengintimidasi warga sipil. Kritik terhadap kebijakan publik bisa diartikan sebagai pencemaran nama baik, dan postingan media sosial bisa dianggap sebagai ujaran kebencian.
Padahal dalam teori hukum modern, perbedaan antara kritik dan fitnah terletak pada niat dan kepentingan publik. Kritik adalah ekspresi yang bertujuan memperbaiki keadaan, sedangkan fitnah adalah kebohongan yang disengaja untuk menjatuhkan. Jika negara tidak bisa membedakan keduanya, maka demokrasi berubah menjadi ketakutan dan hukum kehilangan moralnya.
Aksi Damai yang Dikriminalisasi
Kriminalisasi aksi damai bukan hal baru di Indonesia. Dari aksi buruh, mahasiswa, sampai petani yang menolak penggusuran, tak jarang mereka dituduh “menghasut,” “melawan petugas,” atau “meresahkan masyarakat.” Dalam banyak kasus, aparat menggunakan pasal-pasal dalam KUHP yang berakar pada hukum colonial seperti Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 216 tentang perlawanan terhadap perintah pejabat untuk membungkam aksi protes.
Padahal, dalam standar hak asasi manusia internasional, aksi damai adalah bentuk tertinggi partisipasi warga negara. Deklarasi Universal HAM (UDHR) dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia menjamin bahwa setiap orang memiliki hak untuk berkumpul dan menyatakan pendapat secara damai tanpa ancaman kriminalisasi.
Ketika demonstrasi damai diperlakukan sebagai ancaman, itu bukan lagi penegakan hukum, tetapi pelemahan hukum itu sendiri. Negara yang takut pada rakyatnya adalah negara yang sedang kehilangan legitimasi moral untuk memerintah.
Trial by Media: Pengadilan Sebelum Proses
Fenomena lain yang memperburuk iklim kebebasan sipil adalah apa yang disebut “trial by media” dimana merupakan proses penghakiman publik melalui pemberitaan atau media sosial sebelum perkara diperiksa secara hukum. Dalam banyak kasus, seseorang yang dikaitkan dengan aksi protes atau pernyataan kontroversial sudah lebih dulu “dihukum” oleh opini publik bahkan sebelum mendapat kesempatan membela diri.
Media massa dan media sosial sering kali lebih cepat mengadili daripada pengadilan.
Tajuk-tajuk sensasional, potongan video tanpa konteks, dan narasi yang dikonstruksi oleh elite kekuasaan menciptakan citra bersalah di mata masyarakat. Ketika ruang publik sudah dipenuhi stigma, proses hukum yang seharusnya objektif berubah menjadi formalitas.
Hukum kehilangan keadilannya ketika ia tunduk pada tekanan opini. Seseorang bisa dinyatakan “bersalah” bukan karena bukti, tetapi karena dianggap berbeda dari mayoritas atau berani mengkritik kekuasaan. Padahal asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah merupakan prinsip yang paling mendasar dalam setiap sistem hukum yang beradab.
Antara Kritik dan Ancaman Negara
Negara berhak menjaga ketertiban umum, tetapi tidak berhak mengorbankan kebebasan sipil atas nama stabilitas. Menjaga ketertiban bukan berarti membungkam perbedaan.
Justru dalam masyarakat demokratis, perbedaan pendapat adalah fondasi dari kemajuan. Hukum seharusnya menjadi pagar, bukan jerat. Hukum harus melindungi warga agar bisa berbicara tanpa takut, bukan membuat mereka diam karena trauma. Kritik yang rasional, berbasis data, dan disampaikan secara damai harus dilihat sebagai kontribusi publik, bukan ancaman terhadap negara. Sebaliknya, jika hukum dipakai untuk menjerat kritik, maka negara sedang membangun budaya otoritarianisme legal dimana rezim yang tampak demokratis di atas kertas, tetapi represif dalam praktik.
Reformasi Hukum dan Tanggung Jawab Media
Untuk menghentikan praktik kriminalisasi dan trial by media, ada dua hal yang mendesak dilakukan. Pertama, revisi dan penafsiran progresif terhadap pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal yang multitafsir harus dibatasi penggunaannya agar tidak lagi menjadi alat membungkam ekspresi publik. Mahkamah Konstitusi dan aparat penegak hukum perlu menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat atau kebijakan tidak dapat dikategorikan sebagai penghinaan pribadi. Kedua, media massa harus kembali ke etikanya sebagai pilar demokrasi. Jurnalisme tidak boleh menjadi alat peradilan sosial tanpa proses. Prinsip verifikasi, keberimbangan, dan perlindungan terhadap reputasi harus dikedepankan agar media tidak memperkuat stigmatisasi terhadap warga yang bersuara kritis Di era digital, media sosial juga memerlukan literasi publik agar masyarakat tidak mudah menghukum tanpa memahami konteks.
Keadilan Tidak Bisa Ditegakkan dengan Ketakutan
Kebebasan berekspresi adalah fondasi negara hukum, bukan ancaman terhadapnya.
Ketika kritik dianggap kejahatan dan aksi damai dituduh makar, maka hukum telah kehilangan arah moralnya. Tugas hukum bukan menakut-nakuti warga, tetapi menciptakan ruang aman bagi kebenaran untuk diucapkan. Kriminalisasi aksi damai dan ujaran kritik tidak hanya melanggar hak individu, tetapi juga merusak sendi demokrasi. Negara yang sehat justru harus berani mendengarkan perbedaan, karena dari situlah lahir koreksi dan kemajuan. Hukum yang adil adalah hukum yang mampu membedakan antara ancaman dan aspirasi, antara kritik dan kejahatan. Dan selama suara rakyat masih bisa dipenjara, kita belum benar-benar hidup dalam negara hukum, melainkan dalam negara yang mengatur diam.
Editor : Redaksi