BUKAMATA - Setiap negara mempunyai tingkat keterpaparan wabah Covid-19 yang berbeda-beda, sehingga melahirkan cara dalam merespons dan penanganan yang berbeda pula.
Wabah virus Corona atau Covid-19 sudah mulai meresahkan Indonesia. Lebih dari 100 pasien dinyatakan positif terpapar virus ini. Beberapa pasien di antaranya dinyatakan sembuh dan beberapa pasien lainnya meninggal dunia.
Atas massifnya penyebaran virus Corona, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengambil langkah preventif untuk memutus rantai penularan Corona. Salah satunya adalah dengan menerapkan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Kebijakan ini menyusul penetapan WHO yang menyebut Covid-19 sebagai pandemi global. Untuk Indonesia, pemerintah telah membuat kebijakan social distancing yang diberi nama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). PSBB ini dibuat berbasis pada PP No. 21/2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Maret 2020. PSBB adalah pendekatan yang ada dalam UU No. 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Secara teknis, PSBB ini diatur dalam Permenkes No. 9/2020 dan Permenhub No. 18/2020.
Dalam penerapannya, setiap daerah bisa membuat peraturan Gubernur yang mengatur pelaksanaan teknis di tingkat daerah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai contoh, setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, mengeluarkan Pergub No. 33/2020 tentang PSBB dalam Penanganan covid-19 di Propinsi DKI Jakarta. Hal serupa juga dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat dengan mengeluarkan Pergub No. 27/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan covid-19 di lima kabupaten/kota dalam Provinsi Jawa Barat.
Seperti yang kita ketahu bersama, setelah proses panjang dalam menentukan pilihan kebijakan dalam penanganan covid-19 sejak awal bulan Maret 2020, satu bulan kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan PSBB. Meskipun terkesan agak terlambat, kebijakan ini menjadi payung hukum yang mengikat semua orang yang berada di dalam wilayah penerapan PSBB. Namun demikian, PSBB cenderung lebih longgar dibandingkan dengan pendekatan lockdown yang dilakukan oleh sejumlah negara. Kelonggaran ini mempunyai konsekuensi pada tanggung jawab pemerintah yang lebih ringan terhadap dukungan anggaran dalam penanganan covid-19.
Namun demikian, apapun pendekatan yang dilakukan pemerintah dalam penanganan covid-19 di Indonesia, semua pihak berharap, pendekatan ini juga harus memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik (khususnya aspek akuntabilitas) di satu sisi dan adanya partisipasi publik yang berkualitas dan otentik di sisi lain. Kedua hal ini menjadi penting untuk memastikan efektifitas dalam penerapan kebijakan PSBB di tingkat lapangan, sehingga dapat mencegah penyebaran dan penularan covid-19 ke wilayah yang lebih luas.
Perlunya Akuntabilitas Covid-19
Akuntabilitas dalam penanganan covid-19 menjadi penting diperhatikan oleh pemerintah dan semua pihak. Meskipun penanganan covid-19 merupakan bagian dari penanganan darurat, perlu untuk diperhatikan aspek-aspek dalam tata kelola, harus tetap menjadi prioritas dalam rangka meningkatkan efektivitas keberhasilan dalam pelaksanaannya di satu sisi dan mengurangi dampak negatif di sisi lain.
Semakin akuntabel proses penanganan covid-19, hasil yang diharapkan akan semakin baik bagi pemerintah dan semua pihak. Akuntabilitas merupakan bagian dari konsep tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang diterapkan di banyak negara, termasuk Indonesia. Bank Dunia membuat enam indikator dari good governance, yakni (a) voice and accountability; (b) political stability and absence of violence; (c) government effectiveness; (d) regulatory quality; (e) rule of law; and (f) control of corruption (Kaufmann et al., 2003: 8–9).
Di sini dapat dilihat, akuntabilitas merupakan salah satu indikator yang penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Bank Dunia menggunakan istilah voice and accountability, yang dapat diterjemahkan sebagai suara publik atau partisipasi publik dan akuntabel. Dengan demikian, akuntabilitas dan partisipasi publik mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Akuntabilitas, membutuhkan adanya partisipasi publik pada spektrum yang kuat untuk melahirkan kebijakan publik yang lebih bagus. Salah satu terjemahan dari akuntabilitas adalah sebagai berikut (Khotami, 2017): “Accountability is a form of liability that refers to who and for what and what is accountable, which is understood as the obligation of the holder of the trust to provide accountability, presenting and reporting all activities that are his responsibility to the party who provides the trust has the authority to hold such accountability.”
Mengacu pada terjemahan di atas, maka akuntabilitas merupakan bentuk dari pertanggungjawaban kepada siapa dan untuk apa dipertanggungjawabkan. Akuntabilitas ini merupakan kewajiban pemegang kepercayaan (pemerintah) untuk memberi pertanggungjawaban kepada pihak yang memberi kepercayaan (rakyat). Dengan kata lain, akuntabilitas berkaitan dengan kinerja pemerintah yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Imbas Pandemi COVID-19 dan penurunan harga minyak, memberi tekanan pada penerimaan negara. Namun tumbuh positif.
Dalam bulan Februari 2020, penerimaan negara telah menunjukkan adanya perbaikan dari bulan Januari 2020. Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah per akhir Februari 2020, telah mencapai Rp216,61 triliun atau 9,70 persen dari target pada APBN 2020. Realisasi tersebut didukung oleh Penerimaan Perpajakan yang tercatat tumbuh positif yaitu mengalami pertumbuhan sebesar 0,3 persen. Dengan kondisi tersebut, sampai akhir Februari 2020 realisasi Penerimaan Perpajakan tercatat sebesar Rp177,96 triliun atau telah mencapai 9,54 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp38,62 triliun (10,52 persen dari target), dan Hibah sebesar Rp0,03 triliun (5,73 persen dari target).
Pertumbuhan penerimaan pajak didorong oleh pertumbuhan dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Lainnya, yang masing-masing tumbuh 95,00 persen (yoy) dan 5,67 persen (yoy). Untuk PPh Nonmigas, capaian realisasi penerimaannya masih ditopang oleh penerimaan dari PPh 21 yang tumbuh sebesar 10,08 persen, PPh 25/29 Badan, dan PPh Final.
Capaian realisasi penerimaan Kepabeanan dan Cukai mencapai 11,22 persen dari target pada APBN 2020 dan mampu tumbuh 51,52 persen (yoy). Secara nominal realisasi penerimaan tersebut ditopang oleh penerimaan dari Cukai dan Bea Masuk (BM). Pertumbuhan penerimaan Kepabeanan dan Cukai utamanya masih berasal dari pertumbuhan penerimaan Cukai yang tercatat sebesar 89,20 persen (yoy). Realisasi PNBP sampai dengan akhir Februari 2020 mencapai Rp38,62 triliun atau 10,52 persen terhadap target dalam APBN 2020. Pencapaian realisasi PNBP tersebut terutama didominasi oleh realisasi PNBP SDA dan PNBP Lainnya, dimana masing-masing sebesar Rp20,92 triliun dan Rp15,98 triliun.
Realisasi PNBP SDA migas Indonesian Crude Price (ICP) periode Januari-Februari 2020 yang tercatat sebesar USD61,00/barel atau lebih tinggi USD2,07/barel dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD58,93/barel.
Peningkatan Belanja Produktif Pemerintah Untuk Menjaga Pertumbuhan Ekonomi
Realisasi Belanja Negara sampai dengan akhir Februari 2020 sebesar Rp279,41 triliun (11,0 persen dari pagu APBN 2020), secara nominal meningkat sebesar 2,79 persen (yoy) dari periode yang sama dibanding tahun sebelumnya. Realisasi Belanja Negara tersebut meliputi realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp161,73 triliun (9,61 persen dari pagu APBN) dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp117,68 triliun (13,73 persen dari pagu APBN). Secara nominal, realisasi Belanja Pemerintah Pusat sampai dengan Februari 2020 tumbuh sebesar 11,01 persen (yoy) dari tahun sebelumnya. Meningkatnya kinerja realisasi Belanja Pemerintah Pusat tersebut utamanya dipengaruhi realisasi belanja modal yang mengalami peningkatan sebesar 51,30 persen (yoy) dan bantuan sosial yang mengalami peningkatan sebesar 35,21 persen (yoy) jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah juga secara konsisten terus melakukan pengelolaan belanja subsidi yang sangat penting dalam upaya menjaga daya beli masyarakat, dengan tetap memperhatikan realisasi asumsi ekonomi makro APBN dan kesinambungan pengelolaan keuangan negara. Untuk realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), terdapat perbaikan realisasi penyaluran Dana Desa sebagai akibat kebijakan redesain penyaluran Dana Desa. Realisasi TKDD sampai dengan Februari 2020 mencapai Rp117,68 triliun atau 13,73 persen dari pagu APBN 2020, yang meliputi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp116,02 triliun (14,78 persen) dan Dana Desa Rp1,66 triliun (2,31 persen).
Dukungan Stimulus Fiskal Pemerintah untuk Menangkal Dampak Virus COVID-19 Terhadap Ekonomi Indonesia
Dalam menghadapi dampak yang ditimbulkan dari pandemik COVID-19, Pemerintah mengambil langkah-langkah melalui re-focusing penganggaran untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial. Tindak lanjut re-focusing yaitu realokasi anggaran Kementerian/Lembaga sebesar Rp5-10 triliun. Pemerintah akan lebih fokus kepada kegiatan prioritas. Untuk belanja barang yang tidak mendesak, direkomendasikan untuk direalokasi seperti perjalanan dinas dalam/luar negeri, pertemuan dan penyelenggaraan acara. Realokasi juga berlaku bagi belanja modal untuk kegiatan yang bukan prioritas dan belum ada perikatan dengan status masih diblokir, masih dalam proses tender dan sisa lelang. Selain itu langkah-langkah yang disiapkan lainnya adalah percepatan waktu revisi, penyampaian surat dan data dukung secara online (tidak secara fisik) serta penalaahan revisi yang juga dilakukan secara online.
Selain itu Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait Transfer Ke Daerah (TKD) dalam rangka penanggulangan COVID-19 dengan estimasi anggaran mencapai Rp17,17 triliun. Kebijakan TKD yang pertama terkait dengan dirilisnya PMK No. 19/PMK.07/2020 berkenaan dengan Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah TA 2020 dalam rangka Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) dengan perkiraan anggaran sebesar Rp8,6 triliun. Selanjutnya kebijakan TKD yang kedua berkenaan dengan rilis KMK No. 6/KMK.7/2020 terkait dengan Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana BOK dalam rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dengan estimasi anggaran sebesar Rp8,5 triliun.
Pemerintah juga telah meluncurkan stimulus fiskal tahap I sebesar Rp8,5 triliun untuk sektor-sektor yang terdampak langsung akibat pandemik COVID-19 yaitu kenaikan indeks manfaat Kartu Sembako sebesar Rp50.000 per bulan selama 6 bulan dengan jumlah keseluruhan Rp4,56 triliun. Untuk sektor pariwisata, Pemerintah memberikan insentif tiket untuk 10 destinasi wisata dengan jumlah sebesar Rp0,4 T, sementara untuk hotel dan restoran, kompensasi yang diberikan berupa kompensasi pajak hotel/restoran sebesar Rp3,3 triliun. Selain itu Pemerintah juga memberikan hibah sebesar Rp,0,1 triliun untuk pariwisata.
Pada Maret ini, Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan Stimulus fiskal tahap II dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan dunia usaha selama 6 bulan (bulan April sampai dengan bulan September 2020), yaitu:
Relaksasi PPh-21 ditanggung Pemerintah 100 persen atas pekerja dengan penghasilan maksimal Rp200 juta (besaran nilai yang ditanggung adalah Rp8,6 triliun) pada sektor industri pengolahan.
Pembebasan PPh-22 Impor pada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak (WP) KITE, dan WP KITE IKM dengan perkiraan nilai Rp8,15 triliun.
Pengurangan PPh-25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE IKM dengan perkiraan nilai Rp4,2 triliun.
Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE IKM dengan perkiraan nilai Rp1,97 triliun. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
Selain itu, Pemerintah juga mengeluarkan stimulus non-fiskal sebagai dorongan terhadap kegiatan ekspor-impor, antara lain penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk ekspor dan impor bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk Reputable Traders serta peningkatan dan percepatan layanan eskpor-impor dan pengawasan melalui National Logistic Ecosystem (NLE) guna meningkatkan efisiensi logistik nasional. Sementara itu di sektor keuangan, Pemerintah juga mengeluarkan stimulus sebagai kebijakan countercyclical, antar lain bank memberikan stimulus untuk debitur melalui penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan membayar dan restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit, serta restrukturisasi kredit UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar.
Editor : Redaksi