BUKAMATA - Wabah Covid-19 telah menimbulkan akibat yang belum pernah disaksikan oleh dunia selama 100 tahun terakhir. Wabah atau pandemik ini diduga bermula dari kota Wuhan di China, kemudian menyebar ke seluruh dunia tanpa bisa dibendung.
Jaringan transportasi yang selama ini menjadi urat nadi perekonomian dunia melalui distribusi barang dan jasa ke seluruh pelosok bumi, kali ini ikut mendistribusikan sesuatu yang tidak diinginkan: virus Covid-19. Pada Maret 2020, tiga bulan setelah outbreak di Wuhan terdeteksi, WHO mendeklarasikan pandemi. Deklarasi ini kemudian menjadi dasar bagi otoritas kesehatan di semua negara untuk menerapkan protokol pengendalian wabah untuk melindungi warganya. Masing-masing negara menempuh pendekatan yang berbeda-beda. Ada yang menerapkan total lockdown seperti China dan Vietnam, ada juga yang melakukan pengujian massal kepada warganya untuk menentukan kluster seperti Korea Selatan. Ada juga negara yang menerapkan herd immunity (imunitas kelompok) seperti Swedia.
Indonesia relatif terlambat dalam mengantisipasi pandemi ini. Di awal penyebaran Covid-19, pemerintah maupun masyarakat Indonesia tidak percaya bahwa virus itu bisa mencapai Indonesia. Berkaca pada wabah SARS pada tahun 2002 – 2003, di mana pemerintah dianggap berhasil membendung penyebaran virus masuk ke Indonesia, beberapa pejabat pemerintah menyampaikan pernyataan publik yang cenderung mengabaikan keseriusan masalah yang dihadapi. Ketika diumumkan adanya kasus pertama positif Covid-19 di Depok tanggal 2 Maret 2020, barulah pemerintah mulai serius menangani persoalan pandemi ini.
Pemerintah telah menggelontorkan anggaran dari APBN sebesar Rp405,1 triliun rupiah untuk menghadapi dampak pandemi Covid-19 dengan rincian Rp150 triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Rp110 triliun untuk Jaring Pengaman Sosial, Rp75 triliun untuk kesehatan, dan Rp70,1 triliun untuk dukungan industri.
Sebagai payung hukumnya Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-2019 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Ada beberapa poin penting yang bisa dicatat dari Perpu tersebut antara lain:
Relaksasi defisit APBN di atas 3 persen. Mengantisipasi defisit APBN di atas 5% pemerintah perlu payung hukum agar tidak dianggap melanggar undang-undang namun relaksasi hanya bersifat sementara diproyeksikan berlangsung 3 tahun (2020 – 2022); Pemerintah berwenang melakukan realokasi anggaran antar unit organisai, antar fungsi, dan/atau antar program untuk kepentingan penanggulangan dampak Covid-19; Insentif perpajakan bagi pekerja dengan penghasilan dibawah 200 juta, pembebasan bea impor bahan baku industri, dan penurunan tarif PPh Badan; Pemberian kewenangan baru untuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Lembaga-lembaga diminta untuk mengeluarkan bauran kebijakan sektor moneter dan sektor keuangan untuk memberikan daya dukung dan menjaga stabilitas perekonomian nasional; Anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan dan pejabat terkait lainnya tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana jika melakukan tugas sesuai Perpu (pasal 27 Perpu no. 1 2020). Sepanjang yang dilakukan bukan konflik kepentingan dan korupsi.
Besarnya anggaran penanganan dampak bencana Covid-19 ini menimbulkan kekhawatiran banyak pihak akan potensi korupsi dan penyalahgunaan anggaran. DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mewanti-wanti setiap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan anggaran untuk tidak coba-coba menyelewengkan anggaran.
Ketua KPK Firli Bahuri telah mengidentifikasi ada 4 celah korupsi dana covid-19 yaitu: pengadaan barang dan jasa, sumbangan dari pihak ketiga, realokasi anggaran, pendistribusian bantuan sosial (bansos). Resiko terbesar ada di pengadaan barang dan jasa serta bansos.
Sampai saat ini kita belum bisa mengukur efektivitas anggaran dampak bencana Covid-19 ini karena proses masih sementara berlangsung. Berbicara efektivitas artinya penggunaan anggaran tersebut tepat sesuai tujuan/sasaran, sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan dan memenuhi indikator-indikator kinerja input-ouput-outcome yang telah ditetapkan sebelumnya.
Informasi dari berbagai media menyebutkan adanya keterlambatan dan ketidaktepatan alokasi bantuan sosial termasuk didalamnya paket sembako. Banyak faktor yang berkontribusi antara lain data penerima bantuan yang tidak seseuai dengan kondisi sebenarnya. Belum lagi pelaksanaan program Kartu Prakerja yang menimbulkan banyak polemik karena dianggap menguntungkan pihak tertentu dan dana yang tersalurkan tidak dianggap tidak sepadan dengan manfaat yang diperoleh oleh penerima bantuan. Majalah Tempo edisi 6 – 12 April 2020 mewartakan sengkarut pengadaan dan distribusi alat medis untuk penanggulangan Covid-19.
Besarnya anggaran untuk pengadaan peralatan medis dan obat-obatan telah menarik banyak pihak untuk ikut mencicipi. Ketidakjelasan dan lambatnya panduan yang mengatur mekanisme, standar spesifikasi dan merk alat uji rapid test, alat uji PCR, ventilator, alat pelindung diri (APD) dan obat-obatan telah menimbulkan tarik menarik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan terjadinya korupsi. Banyak pihak yang khawatir karena sebagian anggaran penanganan dampak Covid-19 berasal dari hutang salah satunya adalah Global Bond senilai USD1 miliar dengan tenor (jangka waktu) 50 tahun.
Sampai saat ini telah ada beberapa kebijakan ataupun regulasi yang khusus dikeluarkan terkait pengawasan anggaran Covid-19. KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 yang mengatur pencegahan korupsi terkait penggunaan anggaran pengadaan barang/jasa (PBJ) untuk percepatan penanganan Covid-19. Poin utama dari surat edaran tersebut adalah kegiatan PBJ harus tetap mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (LKPP). KPK juga mendorong instansi yang ingin melaksanakan pengadaan barang/jasa terkait Covid-19 agar melakukan konsultasi dengan aparat pengendalian internal pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pada 7 April 2020 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Perhitungan Kerugian Negara/daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, namun tidak disebutkan secara spesifik apakah ini terkait pengawasan Covid-19 atau hanya aturan yang bersifat umum.
Kita berharap agar pandemi Covid-19 segera berakhir dan anggaran percepatan penanganan Covid-19 dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Tepat sasaran serta terhindar dari penyalahgunaan dan korupsi. Kita juga berharap agar aparat yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan seperti KPK, BPK, APIP, BPKP dan Kejaksaan bisa melakukan fungsinya dengan maksimal agar anggaran yang diperoleh dengan susah payah melalui realokasi dan refocusing serta dari hutang luar negeri dapat digunakan sebaik-baiknya.
Editor : Redaksi