BUKAMATA - “Covid-19????”
“Akuntanbilitas Kinerja???”
“Bagaimana dampaknya???”
Pada prinsipnya, akuntabilitas kinerja yaitu suatu asas yang menentukan setiap kegiatan. Dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara, harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Merujuk berbagai pengertian, yang disampaikan oleh para ahli, dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, akuntabilitas mengandung beberapa pengertian, secara substansial, akuntabilitas adalah sistem pertanggungjawaban atas pemberian amanah.
Munculnya wabah Pandemi Covid-19 menyerang semua sektor. Bukan hanya di sektor kesehatan, namun juga berdampak pada sektor yang lain seperti sektor ekonomi, keuangan, dan sosial (dengan bentuk interaksi barunya). Di sektor ekonomi misalnya supply-demand mengalami pergerakan yang tidak bisa dikendalikan karena pengaruh mobilitas. Pertumbuhan ekonomi di beberapa negara nampaknya mengarah pergerakan yang negatif, tidak terkecuali di Indonesia, sehingga wabah Covid-19 ini tentunya mengubah arah ekonomi secara drastis.
Melihat kondisi ekonomi yang semakin menurun, diperlukan perhatian serius oleh pihak pemerintah seperti dengan menyusun Perppu yang memang bisa menangani kondisi ekonomi yang terjadi sekarang ini. Jika dilihat dari sisi fiskal, menurut Stafsus Menteri Keuangan, di awal tahun ini posisi kekuatan kas negara belum cukup kuat bersamaan dengan adanya wabah pandemi covid 19. Stafsus tersebut menambahkan, ketika terjadi penurunan ekonomi, dipastikan penerimaan pajak akan turun jauh dengan artian bahwa negara semakin tidak punya dana yang mencukupi.
Walaupun APBN tetap berjalan secara normal, maka kondisi keuangan negara tetap semakin berat.
Realokasi APBN/D dilakukan dengan strategi cepat tepat, efektif efisien, transparan akuntabel, dengan fokus ke kesehatan, jaring pengaman sosial, dan stimulus ekonomi. Terkait dengan akuntabilitas ditengah wabah Pandemi covid 19, penanganan ini dilaporkan melalui LKPP yang diaudit BPK. Kebijakan yang diambil harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berpedoman dengan tercapainya tata kelola (good governance).
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan, menyoroti soal Ketegangan Pusat dan Daerah yaitu masih banyaknya daerah-daerah yang merasa kebingungan dengan berbagai kebijakan penanganan Pandemi ini. Lanjutnya bahwa fokus pada beragamnya kebijakan anggaran terkait dengan penanganan Pandemi Covid 19 ini terutama adanya instruksi untuk saling koordinasi antar kepala daerah, ormas, dan tokoh masyarakat.
Misbah menitikberatkan adanya informasi yang realtime, pengawasan yang melekat, serta monitoring-evaluating dari masyarakat, termasuk laman transparansi informasi anggaran Covid-19 (budget line item).
“Leadership perlu, akuntabilitas penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, mengidentifikasi keberlanjutan dan potensi resiko, hingga mencegah atau mendeteksi potensi korupsi,” pungkasnya.
Pandemi dan keberadaan perppu juga berdampak pada Oligarki, atau mereka yang menguasai sumber daya material dalam jumlah besar dan berpengaruh dalam politik dan kebijakan publik. Sebagian dana bantuan dan subsidi pemerintah akan mengalir ke oligarki seperti keringanan pajak, restrukturisasi utang, insentif dan modal kerja, dan berbagai skema lain. Munculnya kekacauan kebijakan antar lembaga yang saling berlawanan, dapat memberi dampak pada kebijakan Presiden untuk membatasi kekuatan/kewenangan dari lembaga, supaya tidak ada lembaga yang mengendalikan penuh kewenangan. Di sisi lain, kaum teknokrat terus berupaya supaya ekonomi tidak parah, tidak jatuh terpukul.
Pemerhati Kebijakan Publik dan Anggaran, Danang Widyoko mengatakan, kredibilitas kebijakan menjadi penting sebagai bentuk transparansi, mengatur konflik kepentingan, mendorong reformasi hukum, dan bisa dengan membangun koalisi untuk pengawasan.
Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, yang fokus pada upaya mendorong akuntablitas penangangan Covid-19 dalam skenario Perppu 1/2020, memberikan catatan kritis terkait Perppu. Proses penyusunan yang tidak partisipatif, ketidakjelasan batas waktu, potensi menghilagkan fungsi pengawasan, imunitas pejabat, dan menghilangnya check and balances melalui mekanisme yudisial, menjadi beberapa poin kritis.
Potensi penyimpangan bisa terjadi ketika prosedur yang banyak dipangkas, kebijakan impor, harga pasar yang tidak menentu, terlalu menyebarnya kewenangan, dan data yang tidak akurat. Sementara itu, potensi korupsi bisa muncul dalam hal belanja sektor kesehatan, bantuan sosial yang sangat kompleks, dan adanya unsur dipaksakan dalam program Kartu Prakerja. Lebih lanjut Adnan memberikan usulan skenario bahwa untuk mendorong akuntabilitas, seperti penguatan pengawasan internal dan pelibatan masyakarat, integrasi dan update data, penegakan hukum, dan sentralisasi pelaksanaan penanganan pandemi.
Setiap organisasi pemerintah mesti mengemban tugas dan fungsi yang telah dirumuskan dan disepakati pemangku kepentingan. Atas tugas dan fungsi itu, direncanakan, dianggarkan dan dilaksanakan secara konstruktif, sistematis, dan dicapai dalam kurun waktu tertentu. Akuntabilitas sebagai pertanggungjawaban itu berwujud penjelasan secara rinci baik proses maupun hasil akhir. Proses mencakup perencanaan, pelaksanaan, penghitungan dan evaluasi. Sedangkan hasil lebih berorientasi pada outcome. Outcome sedapat mungkin dijelaskan secara kuantitatif yang didasarkan pada indikator yang tepat.
Meskipun akuntabilitas mengedepankan outcome, secara kualitatif juga harus mempertanggungjawabkan kualitas proses,antara lain, mekanisme perencanaan, sistem pengukuran dan penghitungan kinerja sampai dengan evaluasi, juga perlu mendapat perhatian yang cukup. Sistem akuntabilitas kinerja yang dikembangkan pemerintah, kini telah berjalan dengan baik, alangkah akan lebih baik, apabila momentum perputaran siklus sistem akuntabilitas kinerja pemerintah kelak lebih termanfaatkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, ikut serta menilai pertanggungjawaban kinerja pemerintah.
Adanya keterbatasan dan kelemahan dalam hal penanganan Pandemi Covid-19 yang seakan-akan membahayakan perekonomian nasional atau bahkan stabilitas sistem keuangan, maka dibutuhkan kolaborasi sinergitas.
Terkait dengan adanya Perppu, ini ada semata untuk mengatasi dampak ekonomi, bukan pada penyelesaian Covid-19. Danang yang juga Sekjen Transparency International Indonesia (TII) juga menyoroti kacau balaunya eksekusi di lapangan terkait penanganan Covid-19. Di mana dampak dan penanganan Pandemi Covid-19 ini tidak hanya dirasakan dan dibutuhkan masyarakat lapisan bawah tetapi juga para lapisan atas (konglomerat).
Editor : Redaksi