Redaksi
Redaksi

Kamis, 05 November 2026 16:36

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya memperlihatkan ijazah pendidikan dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya memperlihatkan ijazah pendidikan dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang Roy Suryo, Ini Penjelasannya di Hadapan Hakim

Jokowi memperlihatkan ijazah SD hingga S1 di hadapan pengunjung sidang kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur.

JAKARTA, BUKAMATANEWS – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya memperlihatkan ijazah pendidikan dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Momen tersebut terjadi saat Jokowi memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.

Sebelum memperlihatkan dokumen pendidikannya, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim. Ia mengatakan, sebelumnya telah berjanji akan menunjukkan seluruh ijazahnya kepada publik yang mengikuti persidangan.

"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," jelas Jokowi dalam sidang.

Permintaan tersebut kemudian dikabulkan majelis hakim. Jokowi pun membalikkan badan dan memperlihatkan satu per satu ijazahnya kepada pengunjung sidang serta awak media.

Di antara pengunjung yang menyaksikan langsung momen tersebut, tampak Roy Suryo. Terdakwa dalam perkara ini terlihat tertawa ketika Jokowi menunjukkan dokumen pendidikannya.

Jokowi Ungkap Perjalanan Pendidikan di UGM

Dalam persidangan, Jokowi juga membeberkan perjalanan pendidikannya, khususnya selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ia mengaku mulai menjalani perkuliahan pada semester pertama tahun 1980. Selama kuliah, Jokowi juga mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

"Kami lulus dengan nilai A, Yang Mulia," ujar Jokowi.

Ia turut menjelaskan proses penyusunan skripsi hingga pelaksanaan ujian akhir. Menurutnya, skripsi tersebut dikerjakan sendiri dan ia menghadiri ujian skripsi dengan hasil nilai A.

"Mengenai tanda tangan di skripsi, yang tanda tangan adalah dekan Fakultas Kehutanan," sebutnya.

Jokowi kemudian menjelaskan penggunaan ijazah sarjananya setelah menyelesaikan pendidikan. Dokumen tersebut pertama kali digunakan untuk melamar pekerjaan di PT Kertas Kraft Aceh pada 1985 atau 1986.

Selanjutnya, ijazah itu digunakan sebagai salah satu persyaratan ketika mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo pada Pilkada 2005.

"Saya memperlihatkan copy dan [ijazah] asli ke KPU. Saat itu tidak ada komplain dari KPU. Lalu 2010, Pemilihan Wali Kota Solo lagi. Iya [perlihatkan ijazah asli] dan tidak ada [keberatan]," ujarnya.

Jokowi juga menyebut ijazah tersebut kembali disertakan ketika dirinya mendaftar sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada 2012, serta saat maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.

Jokowi Merasa Nama Baiknya Dirugikan

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran ketentuan terkait informasi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Akibat polemik tersebut, Jokowi mengaku mengalami kerugian immateriil karena merasa nama baiknya sebagai pribadi telah tercemar.

"Saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat," ujar Jokowi saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum mengenai kerugian yang dialaminya.

Sengaja Bawa Semua Ijazah agar Polemik Berakhir

Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB, Kamis (5/11/2026), untuk memberikan kesaksian dalam perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Dalam perkara Roy Suryo, Jokowi dijadwalkan memberikan kesaksian pada pukul 09.00 WIB. Sementara dalam perkara dengan terdakwa Dokter Tifa, kesaksiannya dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, sebelumnya mengungkapkan bahwa kliennya memang ingin memperlihatkan dokumen pendidikan tersebut bukan hanya kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum, melainkan juga kepada tim kuasa hukum terdakwa serta masyarakat yang mengikuti persidangan.

"Menurutnya (Jokowi), persidangan adalah forum yang terhormat dan dapat diikuti publik dan media, sehingga tepat kiranya jika semua ijazah miliknya ditunjukkan dalam forum tersebut," kata Rivai.

Menurut Rivai, polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi sebelumnya berkembang dari jenjang SMA hingga pendidikan sarjana.

Karena itu, Jokowi memutuskan membawa dokumen pendidikan dari seluruh jenjang, mulai SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi, agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.

"Tujuannya agar isu ijazah segera selesai, karena sebelumnya yang dipersoalkan ijazah SMA lalu lanjut ke S1. Sekarang semuanya ditunjukkan termasuk SD dan SMP," papar Rivai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#ijazah jokowi