Redaksi : Jumat, 02 Oktober 2026 14:42
Hasyim Asy’ari Saksi Termohon bersama Agus Riwanto dan Khairul Fahmi Ahli dari Termohon diambil sumpahnya dihadapan majelis untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (02/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ramadhan.

JAKARTA, BUKAMATANEWS — Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai perbedaan keterangan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden.

Perbedaan keterangan tersebut mengemuka dalam sidang keempat perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Termohon, Pihak Terkait, serta Bawaslu, sekaligus pengesahan alat bukti tambahan.

KPU selaku Termohon menghadirkan mantan Ketua KPU RI periode 2022-2024, Hasyim Asy'ari, sebagai saksi. Selain itu, KPU menghadirkan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riwanto dan Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pemilu Universitas Andalas Khairul Fahmi sebagai ahli.

Hasyim Bantah Ada Upaya Meloloskan Gibran

Dalam persidangan, Hasyim membantah dalil Pemohon yang menyebut terdapat cacat administratif dan manipulasi dalam ketentuan syarat pendidikan yang digunakan KPU melalui Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Hasyim menegaskan penyusunan PKPU tersebut tidak ditujukan untuk menguntungkan calon tertentu.

"Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini," ujar Hasyim.

Menurut Hasyim, ketentuan tersebut muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait banyaknya calon legislatif yang mengajukan permohonan surat penyetaraan pendidikan.

Ia juga menjelaskan proses perencanaan PKPU 19/2023 telah dimulai pada 9 Mei 2023, sedangkan penyusunannya dimulai pada 31 Agustus 2023.

Keterangan Hasyim tersebut menjadi bagian dari jawaban atas dalil Pemohon yang menilai ketentuan pengecualian bukti kelulusan dalam PKPU tersebut dibuat untuk memudahkan pencalonan tertentu.

Hasyim Akui Tak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran

Dalam persidangan, Hasyim juga mengakui KPU tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan pendidikan yang disampaikan Gibran.

Hasyim beralasan dokumen serupa sebelumnya telah digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020.

Menurut Hasyim, klarifikasi dapat dilakukan apabila terdapat keraguan terhadap dokumen atau adanya laporan masyarakat.

"Klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen itu hanya dilakukan atau kata yang digunakan untuk dapat dilakukan dalam hal dua situasi. Yang pertama ada keraguan, yang kedua adalah aduan masyarakat," kata Hasyim.

Ia mengatakan pada saat proses pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak terdapat keraguan maupun laporan masyarakat yang menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan klarifikasi.

Bawaslu: Tak Punya Akses Verifikasi Dokumen

Keterangan berbeda disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Bagja menyatakan Bawaslu tidak memperoleh akses untuk melakukan verifikasi secara langsung terhadap dokumen persyaratan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Bagja, Bawaslu hanya dapat mengakses informasi pencalonan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Bagaimana dengan Pilpres? Pilpres lebih parah lagi, kami hanya bisa mengakses lewat Silon, Yang Mulia," ujar Bagja di hadapan majelis hakim.

Ia mengatakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyatakan Bawaslu hanya dapat membaca data pencalonan melalui Silon. Namun, menurut Bagja, Bawaslu tidak memiliki akses untuk login ke sistem tersebut.

Konsekuensinya, Bawaslu tidak dapat mengetahui secara langsung isi dan kondisi dokumen pendidikan yang diserahkan seluruh pasangan calon.

"Jadi apakah 16 dokumen itu bisa dari pertanyaan Yang Mulia Bapak Adies Kadir? Tidak bisa, kami tidak tahu ijazah ini apa dan bagaimana semua calon, bukan hanya satu orang, semua calon kami tidak tahu," katanya.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang mencuat dalam pemeriksaan perkara, karena Pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pemilu 2024.

Ahli KPU Nilai PKPU 19/2023 Sesuai Prosedur

Ahli yang dihadirkan KPU, Agus Riwanto, mengatakan KPU memiliki kewenangan menyusun tata cara, persyaratan dokumen, dan mekanisme administratif pencalonan melalui PKPU sebagai instrumen pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Menurut Agus, penyusunan PKPU 19/2023 dilakukan melalui prosedur kelembagaan, termasuk konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait mengenai persyaratan pendidikan, legalisasi dokumen dan penyetaraan ijazah luar negeri.

"Perubahan norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 lahir melalui proses kelembagaan yang sesuai ketentuan dan bukan merupakan tindakan yang sengaja dirancang untuk menguntungkan calon tertentu," ujar Agus.

Ia juga menjelaskan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tidak menghapus persyaratan minimal pendidikan SLTA atau sederajat, melainkan mengatur kondisi tertentu terkait bentuk dokumen administratif.

Menurutnya, pemenuhan persyaratan tetap berkaitan dengan isi, keabsahan dan kewenangan penerbit dokumen.

Ahli: Setelah Dilantik, Status Hukum Berubah

Sementara itu, ahli hukum tata negara Khairul Fahmi memberikan pandangan mengenai kewenangan MK dalam memeriksa perkara PHPU setelah pasangan calon telah dilantik menjadi presiden atau wakil presiden.

Khairul menyatakan sengketa hasil pemilu memiliki batas subjek, objek dan waktu sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU Pemilu.

Menurut dia, setelah pelantikan, status seseorang berubah dari calon menjadi pemegang jabatan konstitusional. Karena itu, mekanisme hukum yang berlaku juga berbeda.

"Hal ini bukan disebabkan karena dugaan pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari kehilangan relevansi hukumnya, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya," kata Khairul.

Ia juga menyatakan mekanisme setelah pelantikan, apabila terdapat persoalan serius terkait keberlanjutan jabatan presiden atau wakil presiden, berada dalam kerangka Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Ahli Pihak Terkait Dipersoalkan soal Pernyataan Sidang Ilegal

Sidang juga sempat diwarnai perdebatan mengenai keterangan ahli dari pihak terkait.

Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara) menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan Konsultan Pendidikan Ina Setiawati.

Namun, Rullyandi tidak diperkenankan menyampaikan keterangan secara lisan setelah majelis hakim menyinggung pernyataannya dalam sebuah acara yang menyebut persidangan PHPU tersebut dan Ketua MK ilegal.

Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Rullyandi menjelaskan konsistensinya karena tetap hadir sebagai ahli dalam persidangan yang sebelumnya ia sebut ilegal.

Rullyandi menyatakan pernyataannya merupakan pandangan hukum dan kritik terhadap MK. Namun, ia tidak mencabut pernyataan tersebut.

Setelah dilakukan pembahasan singkat oleh majelis, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan keterangan tertulis Rullyandi diterima, tetapi ia tidak menyampaikan keterangan secara lisan.

Ahli Pendidikan Bahas Dokumen Penyetaraan

Sementara itu, Ina Setiawati menyampaikan pandangan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perkara.

Ia mengatakan penetapan kesetaraan pendidikan merupakan kewenangan pemerintah melalui mekanisme penyetaraan yang berlaku.

Ina juga menyoroti penggunaan frasa "Grade 12 di UTS Insearch" dalam surat keterangan penyetaraan yang ditampilkan Pemohon.

Namun, terkait apakah dokumen pendidikan yang dimiliki Gibran telah dinyatakan setara dengan pendidikan SMA atau SMK di Indonesia, Ina menegaskan hal tersebut bukan kewenangannya sebagai ahli.

"Penetapan kesetaraan pendidikan merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, melalui mekanisme penyetaraan yang berlaku," katanya.

Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Perkara ini diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana dan pihak lainnya. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pemohon mendasarkan dalilnya pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.

Pemohon juga mendalilkan bahwa syarat pendidikan tersebut merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi sejak proses pencalonan.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK antara lain menyatakan terdapat cacat hukum dalam penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dan membatalkan keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan penetapan tersebut.

Dalil tersebut merupakan posisi Pemohon dalam perkara dan masih menjadi objek pemeriksaan MK. Hingga sidang 1 Oktober 2026, belum terdapat putusan akhir MK atas perkara tersebut.

Sidang Dilanjutkan dengan Keterangan Pemerintah

Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra menyampaikan sidang berikutnya dijadwalkan pada Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB.

Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.

Keterangan tersebut akan menjadi bagian dari proses pendalaman majelis hakim terhadap persoalan yang diperdebatkan dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Jadwal resmi MK mencatat perkara ini sebagai Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara tersebut terdaftar setelah sejumlah Pemohon mengajukan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.