Redaksi
Redaksi

Senin, 21 September 2026 20:28

Tim gabungan tindak pidana korupsi bersiap memasuki ruangan sebelum menggeledah Kantor Bupati Gowa di Jalan Masjid Raya, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026). (Ist)
Tim gabungan tindak pidana korupsi bersiap memasuki ruangan sebelum menggeledah Kantor Bupati Gowa di Jalan Masjid Raya, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026). (Ist)

Polisi Geledah Kantor hingga Rujab Bupati Gowa, Dalami Dugaan Pungli PBG

Kasus dugaan pungli dan gratifikasi PBG di Gowa bergulir. Tim gabungan polisi menggeledah kantor dan rujab Bupati Gowa untuk mencari barang bukti.

GOWA, BUKAMATANEWS — Penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa memasuki babak baru.

Tim gabungan kepolisian menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan (rujab) Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026) sore.

Penggeledahan dilakukan secara serentak oleh tim dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa.

Puluhan personel tiba di kedua lokasi yang berada di kawasan berdekatan sekitar pukul 15.50 WITA. Petugas kemudian memasuki sejumlah ruangan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, belum memberikan rincian mengenai barang atau dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

Menurut Jufri, proses penggeledahan masih berlangsung sehingga hasilnya belum dapat disampaikan kepada publik.

"Nanti konferensi pers di Kantor Polres Gowa," ujar Jufri kepada wartawan.

Penyidikan Mengarah ke Pengurusan PBG dan SLF

Penggeledahan di kantor dan rumah jabatan bupati merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan pungli dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan SLF di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Polisi juga telah memeriksa sedikitnya 58 saksi serta menelusuri aliran dana yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Pengembangan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan saksi. Penyidik sebelumnya juga menggeledah Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Makassar untuk menelusuri transaksi pembelian properti dengan nilai sekitar Rp3 miliar.

Sehari sebelum penggeledahan kantor dan rujab bupati, polisi juga menyita sebuah Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Gowa.

Kendaraan tersebut diketahui menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dan DD 1 SRA. Penyitaan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan keterangan sejumlah saksi.

Polisi Belum Ungkap Hasil Penggeledahan

Meski penggeledahan menyasar dua lokasi penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, polisi belum mengungkap barang bukti apa saja yang berhasil diamankan.

Penyidik juga belum menyampaikan kesimpulan mengenai keterkaitan hasil penggeledahan tersebut dengan pihak-pihak lain dalam perkara.

Kepolisian menyatakan informasi lebih lengkap akan disampaikan melalui konferensi pers di Polres Gowa.

Dengan demikian, penggeledahan kantor dan rumah jabatan bupati menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan. Status hukum pihak-pihak lain dalam perkara tersebut tetap menunggu hasil penyidikan dan keterangan resmi aparat penegak hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkab Gowa #Polres Gowa