Bupati Gowa Segera Diperiksa sebagai Tersangka, Penyidik Telusuri Aliran Dana Rumah dan Mobil
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang segera diperiksa sebagai tersangka. Penyidik Polda Sulsel mendalami dugaan aliran dana, pembelian aset, dan TPPU.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Setelah menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka, penyidik Polda Sulawesi Selatan bersiap memeriksanya untuk mendalami dugaan aliran dana hingga pembelian sejumlah aset pribadi.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara yang juga mencakup dugaan gratifikasi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam konferensi pers di Lobby Utama Polda Sulsel, Makassar, Senin (28/9/2026), jajaran kepolisian memastikan surat pemanggilan terhadap Husniah segera ditindaklanjuti.
Penyidik akan mendalami sejumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan penerimaan dana dari berbagai sumber, termasuk unit pelaksana teknis (UPT) dinas, PT Royal Persada, hingga setoran operasional gerai Indomaret.

Fokus penyidikan tidak hanya pada dugaan penerimaan uang, tetapi juga penelusuran penggunaan dana tersebut untuk pembelian aset.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penggunaan dana hasil tindak pidana untuk membiayai cicilan rumah mewah dan pembelian kendaraan pribadi.
Temuan tersebut akan didalami melalui pemeriksaan tersangka serta pencocokan dengan bukti transaksi yang telah dikumpulkan.
Penyidik juga berupaya menelusuri apakah terdapat upaya menyamarkan asal-usul dana melalui kepemilikan maupun pembelian aset.
Pendalaman ini berkaitan dengan dugaan TPPU yang turut disangkakan dalam perkara tersebut.
Dugaan Korupsi Berujung Jerat TPPU
Kasus yang menjerat Husniah tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan PBG dan perizinan lainnya.
Penyidik juga mendalami dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Dalam konstruksi perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Husniah disangkakan dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan dugaan TPPU.
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang nantinya akan diuji melalui mekanisme peradilan.
Penyidik Buka Peluang Penahanan
Selain pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik juga membuka kemungkinan melakukan penahanan terhadap Husniah sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut dipertimbangkan untuk mendukung proses pengungkapan perkara, termasuk pengamanan barang bukti dan kelancaran pemeriksaan.
Meski demikian, keputusan penahanan tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan perkembangan perkara.
Penyidikan kasus dugaan korupsi PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa kini terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan aliran dana, penggunaan hasil tindak pidana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penulis: Raihan
News Feed
Bupati Luwu Utara Perjuangkan Dukungan KKP, Pengembangan Potensi Perikanan Jadi Fokus
28 September 2026 17:10
Bupati Gowa Husniah Talenrang Dicekal ke Luar Negeri, 30 Saksi Dipanggil Lagi
28 September 2026 12:01
Pascapenetapan Tersangka HT, Penyidik Dalami Dugaan Intervensi Saksi dan Keterlibatan Pihak Lain
28 September 2026 11:49
Nasib Pemerintahan Gowa Usai Bupatinya Jadi Tersangka, Ini Penegasan Gubernur Andi Sudirman
28 September 2026 06:22
Berita Populer
28 September 2026 12:01
28 September 2026 11:49
28 September 2026 17:10
28 September 2026 17:17
28 September 2026 06:22
