MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mulai melakukan sejumlah langkah lanjutan setelah menetapkan HT (Husniah Talenrang) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan sejumlah surat telah dilayangkan sebagai tindak lanjut penetapan tersangka yang dilakukan dalam gelar perkara di Kortastipidkor Polda dan Polresta Bogor.
Langkah pertama, penyidik menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Kortastipidkor terkait penetapan HT sebagai tersangka.
"Pemberitahuan kepada Mendagri melalui Kortas terkait dengan penetapan tersangka Sdri. HT," kata Jufri.
Selain itu, penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap HT. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berjalan.
Penyidik juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur terkait penetapan tersangka HT serta melayangkan surat panggilan kepada HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Melakukan panggilan kepada Sdr. HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka pada waktu kemarin," ujarnya.
Tak hanya memeriksa tersangka, penyidik juga kembali memanggil sejumlah saksi untuk menggali informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Jufri menyebut penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara, termasuk dugaan intervensi atau upaya menghalangi proses penyidikan.
"Manggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan untuk mendukung keterlibatan pihak lain yang diduga punya peranan terhadap kasus tersebut. Dan kemungkinan besar ada pihak lain yang terlibat," katanya.
Dalami Dugaan Intervensi Saksi
Penyidik juga menaruh perhatian terhadap informasi mengenai dugaan intervensi atau intimidasi terhadap saksi-saksi yang akan dimintai keterangan.
Namun, Jufri menegaskan informasi tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
"Nah, ini yang kami akan dalami terkait dengan adanya informasi bahwa ada saksi yang diintervensi atau diintimidasi. Tetapi itu kan baru informasi. Nanti setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi selanjutnya, itu baru kita akan peroleh apakah betul informasi kebenarannya atau tidak," jelasnya.
Untuk sementara, penyidik telah mengidentifikasi sekitar 30 saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan. Para saksi tersebut kemungkinan akan kembali dipanggil untuk kepentingan penyidikan.
"Jadi kita sudah sampaikan bahwa ada 30 saksi dan kemungkinan besar 30 saksi itu akan kita panggil kembali. Dan tidak menutup kemungkinan mungkin ada saksi lain yang belum kita minta keterangan yang kira-kira punya informasi ataupun hal-hal yang begitu menunjang terkait dengan permasalahan yang kita tangani ini," katanya.
Belum Ada Keputusan Penahanan
Terkait kemungkinan penahanan HT, Jufri mengatakan penyidik belum mengambil keputusan. Penahanan akan dipertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sikap tersangka selama proses penyidikan.
"Jadi terkait dengan masalah penahanan, itu akan kita lihat hasil pemeriksaan penyidik ke depannya, apakah tidak kooperatif. Karena selama ini kalau kami lihat, Sdri. HT masih kooperatif dan masih bisa diajak kerja sama," ujarnya.
Penyidik meminta HT tetap mengikuti seluruh prosedur hukum agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.
"Kami minta kepada beliau untuk tetap mematuhi aturan yang ada, prosedur yang ada, supaya semuanya bisa berjalan lancar, kita bisa selesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya," lanjut Jufri.
Mengenai jadwal pemeriksaan HT sebagai tersangka, penyidik memastikan surat panggilan telah dilayangkan dan diterima oleh yang bersangkutan. Adapun waktu pemeriksaan akan disampaikan kemudian.
Praperadilan Disebut Hak Tersangka
Jufri juga menanggapi kemungkinan HT menempuh upaya praperadilan atas penetapan status tersangka.
Menurutnya, upaya hukum tersebut merupakan hak tersangka yang telah disediakan dalam sistem hukum Indonesia.
"Terkait dengan upaya praperadilan ataupun lainnya, itu adalah bagian dari hak dari tersangka. Kita tidak bisa merintangi, itu adalah hak. Jadi silakan, itu adalah upaya dari tersangka sendiri, memang sudah difasilitasi oleh negara," katanya.
Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah
Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang ditangani.
Salah satunya satu unit rumah di kawasan Royal Spring dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar.
Selain itu, terdapat satu unit rumah di kawasan Waterfront senilai sekitar Rp3,5 miliar. Rumah tersebut masih berstatus kredit dan akad jual belinya disebut ditandatangani langsung oleh MB.
Penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota HiAce yang disebut berkaitan dengan hasil perkara.
"Ini hasilnya, harga Rp682 juta, platnya DD 7010 HT. Ini STNK-nya," ujar Jufri sambil menunjukkan barang bukti kendaraan tersebut.
Dengan demikian, barang bukti berupa aset yang telah disita dalam perkara tersebut mencapai miliaran rupiah.
Fokus pada Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Jufri menjelaskan perkara yang tengah ditangani berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pihak Indomaret, permintaan gratifikasi berupa rumah di kawasan Royal Spring, serta persoalan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pemerasan sehingga penghitungan kerugian negara tidak dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi kami sudah sampaikan, ini sifatnya gratifikasi dan pemerasan, ya. Jadi kita tidak melibatkan BPK di sini. Ini tentunya fakta keterangan saksi para korban yang dimintai sejumlah dana tersebut yang kita proses," katanya.
Sementara itu, dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam yang disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp16 miliar merupakan perkara berbeda yang juga tengah ditangani Polda Sulsel.
Untuk perkara pengadaan seragam tersebut, penyidik masih menunggu hasil penghitungan dari BPK.
"Terkait masalah seragam, itu Polda sementara juga melakukan penyidikan terkait dengan pengadaan seragam yang kerugiannya kurang lebih Rp16 miliar yang disebutkan. Ini sementara kita menunggu hasil dari BPK, karena lagi persiapan perhitungan BPK," kata Jufri.
Ia menambahkan, penyidik telah menyampaikan surat kepada BPK terkait proses penghitungan tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bagian dari tindak lanjut penyidikan.
"Kita sudah bersurat dan kalau nanti setelah turun dari BPK, mungkin akan kami sampaikan dan rilis kembali," pungkasnya.
Penulis: Raihan
BERITA TERKAIT
-
Bupati Gowa Husniah Talenrang Dicekal ke Luar Negeri, 30 Saksi Dipanggil Lagi
-
Dari PBG hingga Gerai Indomaret, Ini 4 Perkara yang Menjerat Bupati Gowa Husniah hingga Tersangka
-
Polisi Geledah Kantor hingga Rujab Bupati Gowa, Dalami Dugaan Pungli PBG
-
Antrean BBM Jadi Pintu Masuk, Polisi Bongkar Jaringan Penyelewengan di Sulsel
-
Tergiur Hibah Kemenkeu di Facebook, Warga Bone Rugi Rp217 Juta