JAKARTA, BUKAMATANEWS - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).
Menurut De Deo, penyidik menemukan empat rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari penyidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam proses perizinan selama periode 2025-2026.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini,” kata De Deo.
Dugaan Permintaan Uang dalam Pengurusan PKKPR
Rangkaian pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh sejumlah pengembang perumahan.
Penyidik menduga Husniah meminta agar daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.
De Deo mengatakan, Husniah kemudian diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang.
Besaran uang tersebut disebut dihitung berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yakni sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Husniah melalui seorang perantara yang disebut merupakan sopir pribadinya.
Gerai Indomaret dan Dugaan Dana CSR Rp850 Juta
Rangkaian kedua berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa.
Menurut penyidik, setelah bertemu pihak Indomaret, Husniah diduga mengarahkan perusahaan tersebut berkoordinasi dengan HA, yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Dalam proses tersebut, penyidik menduga terdapat permintaan dana yang disebut sebagai corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Pihak Indomaret disebut menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.
Penyidik masih menelusuri penggunaan dana tersebut. Namun, De Deo menyebut sebagian dana diduga digunakan untuk membayar rumah pribadi Husniah di kawasan Waterfront Makassar serta pembelian satu unit Toyota HiAce.
“Sampai saat ini, penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut,” ujar De Deo.
Rumah Diskon 70 Persen Dikaitkan dengan Pengadaan Ambulans
Rangkaian ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring.
Penyidik menduga Husniah meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar sebagai bagian dari proses persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Rumah tersebut disebut diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain dan dibeli dengan harga sekitar Rp420 juta.
Polisi kemudian mengaitkan pembelian rumah itu dengan dugaan pemberian imbalan terkait pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp3,8 miliar.
Penyidik menduga dana untuk pembelian rumah tersebut berasal dari permintaan Husniah kepada PT API sebagai kickback atau imbalan atas proyek pengadaan tersebut.
Dugaan Permintaan Sponsorship Beautiful Malino
Rangkaian keempat berkaitan dengan permintaan dana sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino.
De Deo mengatakan, penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi mengenai rencana pembukaan gerai bersama Husniah berlangsung.
Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO).
“Kami masih mendalami kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima EO,” kata De Deo.
Polisi Dalami Peran Pihak Lain
Dalam keseluruhan konstruksi perkara tersebut, penyidik menduga Husniah berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain.
Salah satu pihak yang disebut dalam perkara tersebut adalah HA. Penyidik menduga HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, serta mengelola sebagian dana berdasarkan perintah Husniah.
De Deo menegaskan, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” jelasnya.
Sejumlah Aset Disita
Selain menetapkan Husniah sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Direktur Penindakan Korupsi Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan TPPU.
Aset pertama yang disita berupa satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya.
Penyidik juga menyita satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, yang ditaksir bernilai sekitar Rp3,5 miliar. Rumah tersebut masih dalam masa kredit dan bukti kepemilikannya berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
“Yang kedua, satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar berikut dokumennya. Yang mana bukti kepemilikan masih berupa PPJB karena rumah tersebut masih dalam masa kredit,” ujar Indra.
Selain dua rumah, penyidik menyita satu unit Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp682 juta.
Penyidik Telusuri Aliran Dana
Perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik akan memanggil dan memeriksa Husniah Talenrang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Polisi juga masih menelusuri aliran dana, aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Indra.
Husniah disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.
Sebelum penetapan tersangka, Kortas Tipidkor Polri telah menggeledah kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026) serta mengamankan sejumlah dokumen fisik dan elektronik.
Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum Husniah juga menyatakan agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang pengujian terhadap dasar serta alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka.
Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bersalah. Perkara tersebut masih akan berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BERITA TERKAIT
-
Polisi Sita Aset Rp5,58 Miliar dalam Kasus Bupati Gowa Husniah, Aliran Dana Masih Diburu
-
Polisi Geledah Kantor hingga Rujab Bupati Gowa, Dalami Dugaan Pungli PBG
-
KPK Tetapkan Delapan Tersangka, OTT Dugaan Korupsi Pengurusan HGB Summarecon
-
Workshop Pembinaan Kesadaran Bela Negara Di Kabupaten Gowa: Perkuat Karakter Dan Semangat Pengabdian Kepada Bangsa
-
Bela Negara di Era Digital, Wabup Gowa Dorong Penguatan Nasionalisme