Kunjungi Makosatbrimob Polda Sulsel, Brigjen Heru Novianto Dorong Personel Responsif dan Humanis
04 September 2026 22:23
Tas mahasiswi berisi laptop, HP dan uang Rp320 ribu dicuri saat salat di Masjid Al-Fatah Makassar. Terduga pelaku akhirnya ditangkap polisi.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Aksi pencurian tas milik seorang mahasiswi saat melaksanakan salat Zuhur di Masjid Al-Fatah, Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, akhirnya terungkap.

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar mengamankan seorang pria berinisial AL alias Mendes (31), yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian itu diamankan polisi di kawasan Perumnas Antang Blok 10, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan informasi terkait kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Rappocini.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Justian, S.H., S.I.K., M.I.K., memerintahkan Unit Jatanras melakukan penyelidikan. Tim dipimpin Kanit V Jatanras AKP Sangkala, S.H., M.H., CPHR., didampingi Kasubnit 2 Jatanras Ipda Supriadi Gaffar, S.H., M.H.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Perumnas Antang Blok 10.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AL alias Mendes tanpa perlawanan.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Posko Jatanras untuk menjalani interogasi awal sebelum diserahkan ke Mako Polrestabes Makassar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akui Ambil Tas Saat Korban Salat
Dalam pemeriksaan awal, AL mengakui telah mengambil tas milik korban ketika mahasiswi tersebut sedang melaksanakan salat di dalam masjid.
Tas tersebut berisi sejumlah barang berharga, di antaranya telepon seluler, laptop, dompet, serta sejumlah kartu ATM.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut sebagai barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Samsung Galaxy A17, satu tas ransel warna hitam, satu unit laptop merek HP warna silver lengkap dengan pengisi daya, serta satu dompet warna pink yang berisi beberapa kartu ATM.
Polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang merekam aktivitas saat kejadian berlangsung.
Selain itu, turut diamankan satu gantungan kunci kamar dan lemari serta dua buku tulis.
Uang Korban Disebut untuk Biaya Berobat Orang Tua
Dalam pemeriksaan, AL juga mengakui mengambil uang tunai dari dompet korban sebesar Rp320 ribu.
Menurut pengakuannya kepada polisi, uang tersebut kemudian diberikan kepada orang tuanya untuk keperluan pengobatan.
Meski demikian, polisi tetap memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Rappocini pada 2 September 2026. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Saat ini, AL alias Mendes telah diserahkan ke Mako Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencocokkan keterangan terduga pelaku dengan rekaman CCTV dan barang bukti yang telah diamankan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan, termasuk ketika sedang beribadah di tempat umum.
04 September 2026 22:23
04 September 2026 22:19
04 September 2026 21:14
05 September 2026 09:19