Redaksi
Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 03:25

Kasus Mafia Beras Rp71 Triliun, Pemerintah Percepat Penindakan Hingga Pencabutan Izin Usaha

Kasus Mafia Beras Rp71 Triliun, Pemerintah Percepat Penindakan Hingga Pencabutan Izin Usaha

Kasus mafia beras terungkap merugikan hingga Rp71 triliun akibat manipulasi beras fortifikasi dan premium. Pemerintah tegas cabut izin usaha, tetapkan puluhan tersangka, dan usut tuntas demi lindungi hajat hidup rakyat.

JAKARTA, BUKAMATANEWS – Pemerintah terus mempercepat penanganan kasus dugaan kartel pangan atau yang dikenal sebagai “mafia beras” yang merugikan masyarakat dan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada kompromi bagi pelaku yang terbukti memanipulasi mutu dan harga beras, khususnya jenis beras fortifikasi dan beras premium.

Berdasarkan data terbaru hasil pengawasan Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan:

- Dari 15 merek beras fortifikasi yang diperiksa, 12 merek tidak memenuhi standar SNI, namun dijual dengan harga berkisar Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram – jauh melampaui HET beras premium dan biaya produksi yang seharusnya hanya bertambah sekitar Rp700–Rp1.000 per kg.

- Potensi kerugian konsumen akibat penyimpangan beras fortifikasi mencapai Rp71,9 triliun per tahun, sedangkan kerugian dari beras premium yang tidak standar mencapai Rp98 triliun.

- Sekelompok pelaku usaha besar diduga menguasai rantai pasok dan meraup keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun per bulan.

- Hingga saat ini Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara yang ditangani.

Pemerintah telah mengambil langkah tegas: memerintahkan pencabutan izin edar produk yang tidak lulus uji, akan mencabut izin usaha pelaku yang melanggar, serta meneruskan proses pidana tanpa pandang bulu. Arahan ini ditegaskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto agar negara tidak kalah melawan praktik yang mencederai hajat hidup rakyat.

“Kami targetkan penuntasan tahap awal dalam 1–2 pekan ke depan. Ini perintah Presiden: jangan biarkan segelintir orang mempermainkan nasib pangan bangsa. Kami siap pertaruhkan jabatan demi keadilan,” ujar Amran.

Pemerintah juga mendapati indikasi pelaku memanfaatkan berbagai subsidi negara yang totalnya mencapai Rp160 triliun pada 2026 untuk keuntungan pribadi, sekaligus menggeser produksi dari beras premium ke beras fortifikasi yang sebelumnya minim pengawasan harga.

Publik kini menantikan pengumuman nama-nama perusahaan yang melanggar serta hasil penyelidikan lebih lanjut, yang diharapkan menjadi titik balik perbaikan tata niaga pangan nasional yang lebih adil bagi petani dan konsumen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.