Redaksi
Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 14:08

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah

Kejagung Ultimatum Febrie Adriansyah: Hadir atau Dijemput Paksa

Kejagung menegaskan pemanggilan ulang tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mempercepat pengungkapan perkara dugaan TPPU yang kini tengah dikembangkan dari penyidikan sebelumnya.

BUKAMATANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi peringatan tegas kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Jika kembali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kejagung memastikan akan menempuh upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyusul ketidakhadiran Febrie pada pemeriksaan perdana yang dijadwalkan Rabu (22/7/2026). Febrie kemudian dipanggil ulang untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).

Rudi mengatakan hingga jadwal pemeriksaan berlangsung, penyidik masih menunggu kehadiran Febrie.

"Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," kata Rudi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Ancaman jemput paksa itu muncul setelah Kejagung meningkatkan penanganan perkara dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang secara khusus mengusut dugaan TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari barang bukti yang diserahkan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Barang bukti yang diterima berupa 74 kilogram emas serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah, yang kemudian menjadi dasar pengembangan penyidikan dugaan pencucian uang.

"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah memanggil empat saksi untuk diperiksa, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto, NH, dan TS.

Namun, dari empat saksi tersebut, hanya dua yang memenuhi panggilan. Febrie tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH mangkir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.

"Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," kata Anang.

Kejagung menegaskan pemanggilan ulang tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mempercepat pengungkapan perkara dugaan TPPU yang kini tengah dikembangkan dari penyidikan sebelumnya.

Apabila Febrie kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik membuka kemungkinan menggunakan mekanisme jemput paksa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna memastikan proses penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

Meta Title: Kejagung Ancam Jemput Paksa Febrie Adriansyah Jika Kembali Mangkir di Kasus TPPU

Meta Description: Kejaksaan Agung mengancam menjemput paksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan TPPU. Penyidikan diperkuat dengan Sprindik baru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kejagung #Febrie Adriansyah