Redaksi
Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 11:51

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie

Usai Ditahan Kejagung, Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi di Kasus TPPU

Usai ditahan Kejagung, Febrie Adriansyah mengklaim menjadi korban kriminalisasi dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU.

BUKAMATANEWS - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pernyataan itu disampaikan Febrie usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Ia menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan terlalu cepat karena alat bukti yang ada, menurutnya, masih memerlukan pendalaman.

Febrie mengaku sempat berdiskusi dengan tim penyidik mengenai kecukupan alat bukti sebelum keputusan penahanan diambil.

"Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," kata Febrie kepada awak media.

Menurutnya, dalam penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung, setiap alat bukti semestinya dikonfirmasi dan diuji lebih lanjut sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga menyebut proses gelar perkara atau ekspose biasanya dilakukan berulang kali untuk memastikan seluruh unsur pidana telah terpenuhi.

"Seharusnya alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Harus dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan," ujarnya.

Meski menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang dijalaninya, Febrie mengaku tetap menghormati keputusan pimpinan Kejaksaan Agung.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," katanya.

Diperiksa Sebagai Saksi Sebelum Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Febrie memenuhi panggilan penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat siang terkait penyidikan dugaan TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 13.00 WIB.

"Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00-an," ujar Anang saat dikonfirmasi.

Kedatangan Febrie ke Gedung Bundar tidak terpantau awak media yang sejak siang menunggu di kompleks Kejaksaan Agung.

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU

Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang secara khusus menangani dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah.

Penerbitan Sprindik tersebut dilakukan setelah Tim 9 menerima barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Tiga Saksi Lain Ikut Diperiksa

Selain Febrie, penyidik juga telah memanggil tiga orang lainnya sebagai saksi dalam perkara tersebut, yakni Don Ritto, NH, dan TS, yang diperiksa pada Rabu (22/7/2026).

Untuk menjamin akuntabilitas proses penyidikan, Kejaksaan Agung turut melibatkan sejumlah lembaga dalam pemantauan pemeriksaan.

Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diundang untuk menyaksikan jalannya proses pemeriksaan.

Kejaksaan Agung menyatakan pelibatan sejumlah institusi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, serta sinergi antarlembaga dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjadi perhatian publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kasus TPPU #Febrie Adriansyah