Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Polri Tetapkan Eks Jampidsus sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Tiga perkara, termasuk kasus Asabri dan Krakatau Steel, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk penanganan lanjutan.
JAKARTA, BUKAMATANEWS – Penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengumuman tersebut disampaikan langsung Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, hingga menggelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua orang tersangka, yakni saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, serta saudara FA (Febrie Adriansyah)," kata Totok.
Menurutnya, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh penyelenggara negara, termasuk dalam perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Penyidik menjerat Febrie dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut penetapan tersangka tersebut merupakan jawaban atas perhatian publik terhadap proses hukum yang selama ini menjadi sorotan.
"Apa yang dinanti masyarakat akhirnya terjawab. Sudah ada dua tersangka, yakni berinisial DR dan F. F adalah pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus," ujarnya saat konferensi pers.
Tiga Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Dalam kesempatan yang sama, Totok mengungkapkan bahwa Kortas Tipidkor Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara yang diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.
Ketiga perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Menurut Totok, pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antar-aparat penegak hukum agar proses penyidikan dan penuntutan berjalan lebih efektif.
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penyidikan terhadap tiga perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat sinergitas penegakan hukum," katanya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas lembaga di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan penetapan status tersangka tersebut, proses hukum terhadap mantan pimpinan korps adhyaksa itu dipastikan akan memasuki tahapan penyidikan lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
