Redaksi
Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 15:11

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

Bupati Gowa Ajukan Mediasi ke Gubernur di Tengah Hak Angket DPRD

Konflik Pemkab dan DPRD Gowa memanas. Bupati Husniah Talenrang dikabarkan meminta Gubernur Sulsel menjadi mediator.

GOWA, BUKAMATANEWS – Konflik kelembagaan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Di tengah bergulirnya hak angket DPRD, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dikabarkan mengajukan permohonan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, untuk memediasi hubungan kedua lembaga.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 100.1.4.4/1022/Bagian Umum tertanggal 17 Juli 2026 yang ditandatangani Bupati Gowa. Dalam surat itu, Pemkab Gowa meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memfasilitasi dialog guna meredakan dinamika hubungan kelembagaan yang dinilai berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.

"Dengan ini kami memohon kesediaan Bapak Gubernur Sulawesi Selatan untuk memberikan fasilitasi dan melakukan mediasi terhadap dinamika hubungan kelembagaan yang saat ini terjadi antara Pemkab Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa," demikian isi surat yang beredar dan diterima redaksi, Selasa (21/7/2026).

Pemkab Gowa menilai langkah mediasi diperlukan agar stabilitas pemerintahan tetap terjaga serta pelayanan publik tidak terdampak oleh meningkatnya tensi politik antara eksekutif dan legislatif.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa Pemkab dan DPRD merupakan mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, perbedaan pandangan terhadap sejumlah kebijakan strategis dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembahasan program pembangunan, pelayanan publik, hingga stabilitas sosial dan politik di Kabupaten Gowa.

Meski demikian, Pemkab Gowa menyatakan tetap menghormati fungsi pengawasan DPRD, termasuk penggunaan hak angket sebagai instrumen konstitusional. Bupati Husniah berharap pelaksanaan hak tersebut tetap mengedepankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, kepastian hukum, dan asas proporsionalitas.

"Kami berharap mediasi ini dapat memulihkan komunikasi kelembagaan serta memperkuat sinergi demi terselenggaranya pemerintahan yang berpihak pada masyarakat," demikian bunyi surat tersebut.

Permohonan mediasi itu muncul menjelang agenda penting DPRD Gowa yang dijadwalkan menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama, yakni penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

Namun, keberadaan surat tersebut mendapat respons berbeda dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Saat dikonfirmasi usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel di Makassar, Selasa (21/7/2026), Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memilih tidak memberikan tanggapan langsung dan meminta awak media mengonfirmasi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman.

"(Tanyakan itu) ke Pak Sekda," ujar Andi Sudirman singkat.

Menanggapi hal tersebut, Jufri Rahman mengaku belum menerima surat resmi sebagaimana yang beredar.

"Saya sudah ditanya oleh seseorang. Saya bilang tidak ada. Itu juga suratnya yang dikirim ke saya tidak ada stempelnya, berarti bukan surat resmi," kata Jufri.

Ia juga menegaskan hingga saat ini belum pernah melihat dokumen asli surat tersebut.

"Saya belum pernah lihat. Semua surat pasti lewat saya," ujarnya.

Pernyataan Sekprov Sulsel tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status administrasi surat permohonan mediasi yang dikabarkan telah dikirimkan oleh Pemkab Gowa. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Gowa mengenai proses pengiriman maupun penerimaan surat tersebut oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara itu, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan hubungan antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Gowa, terutama menjelang penyampaian laporan Pansus Hak Angket yang berpotensi menjadi penentu arah penyelesaian konflik kelembagaan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkab Gowa #Sitti Husniah Talenrang