Redaksi
Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 19:43

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi

Kongkalikong Dapur Makan Bergizi Gratis: Kejagung Seret Broker Swasta yang Atur Proyek BGN

Penetapan AYS mengonfirmasi adanya keterlibatan pemburu rente atau broker yang ikut mengacak-acak program strategis nasional tersebut

JAKARTA, BUKAMATANEWS — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menguliti sengkarut dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbaru, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan seorang pihak swasta berinisial AYS sebagai tersangka baru.

Penetapan AYS mengonfirmasi adanya keterlibatan pemburu rente atau broker yang ikut mengacak-acak program strategis nasional tersebut. Modusnya terbilang rapi, yakni mengintervensi sistem digital pemetaan dapur gizi demi keuntungan pribadi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa AYS resmi menyandang status tersangka sejak Sabtu, 6 Juni 2026. AYS diketahui memiliki kedekatan khusus dengan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial SS, yang sebelumnya telah lebih dulu dijebloskan ke tahanan.

"Tersangka AYS selaku pihak swasta diminta oleh tersangka SS untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG," ujar Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Bobol Sistem, Atur Titik Dapur dan Setor Uang ke Petinggi

Peran AYS dalam pusaran korupsi ini terbilang sentral. Mengantongi "karpet merah" dari petinggi BGN, AYS dengan leluasa menyusup dan mengintervensi tim verifikator kemitraan. Dari sanalah ia bisa memetakan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau proyek dapur yang masih kosong.

Tak sampai di situ, AYS juga diduga kuat mengacak-acak status pendaftaran para vendor di portal resmi mitra MBG.

"Saudara SS secara melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator, sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar," jelas Syarief.

Permainan kotor ini berdampak fatal bagi para pendaftar legal. Sejumlah vendor yang semula status pendaftarannya telah disetujui, tiba-tiba dibatalkan secara sepihak di dalam sistem. Sebagai gantinya, AYS memasukkan vendor-vendor baru pilihannya, bahkan saat portal pendaftaran sebenarnya telah resmi ditutup.

Sebagai imbalan atas "jasa" pengaturan titik proyek dapur gizi tersebut, AYS kemudian menggelontorkan sejumlah uang pelicin kepada SS.

"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS," tambah Syarief.

Pimpinan BGN Rontok, Rutan Salemba Menanti

Untuk kepentingan penyidikan, AYS kini langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.

Masuknya nama AYS menambah panjang daftar hitam dalam kasus ini. Hingga hari ini, total ada empat tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung. Ironisnya, tiga di antaranya merupakan mantan pucuk pimpinan BGN yang seharusnya mengawal program ini, yakni:

• Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)

• Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)

• Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)

Kejagung memastikan bahwa perburuan belum usai. Penyidik masih terus menghitung total kerugian negara dan mendalami potensi adanya keterlibatan aktor-aktor lain.

"Kami masih terus melakukan pendalaman karena ini masih di awal penyidikan. Apabila ada orang-orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban, selama ada alat buktinya, pasti akan kita proses," tegas Syarief.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Dadan Hindayana ditahan #makan bergizi gratis